Jambi, Liputan12.com - Polresta jambi-berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 331 /v/2024/SPKT/ Polresta Jambi/ Polda Jambi, telah di laksanakan Rekonstruksi tindak Pidana kekerasan terhadap Anak dan pengeroyokan tersebut yang di pimpin Oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Iptu Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K, M.Si serta di Backup Pengamanan
1 Pleton dari Sat samapta Polresta Jambi, bertempat di Gedung tri darma Mapolresta Jambi,
Senin (01/07/2024). Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko wahyud, D.I.K, M.H melalui kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Rekonstruksi di perankan oleh para tersangka (TSK) berjumlah sepuluh orang Inisial SF, MCN, MRAZA, MI, AAB, PR, AS, CA, SAS, dan SF, serta pemerang saksi inisial, BY, Diperangkan Oleh Riko dan saksi RS, ( meninggal dunia ) di perankan oleh Rudi.
Selanjutnya dalam rekonstruksi ke 10 ( sepuluh ) tersangka memerangkan 30 (tiga puluh) Adengan sesuai dengan berita Acara Rekonstruksi, serta Adengan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negri Jambi, pendamping hukum korban, Penasehat Hukum tersangka, UPTD PPA kota Jambi, dan dari Keluarga korban.
Dan rekonstruksi yang di laksanakan Untuk memberikan Gambaran tentang terjadinya suatu tindak Pidana dengan jalan memperagakan kembali serta Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi Atau tersangka. Set koiap peragaan dalam Rekonstruksi diambil dokumentasi dan jalannya peragaan di tuangkan dalam BAP.
/Ari ddk/Andi Basri/
0 Komentar