Dugaan kegiatan Fiktif di Desa Pantai Harapanjaya.

Bekasi, Liputan12.com - Kegiatan Dana Desa tahun 2022/2023 di Desa Pantai Harapanjaya Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejumlah kegiatan tidak di laksanakan diduga fiktif. Sabtu, (17/02/2024).

Pasalnya, alokasi dana desa nampaknya kini menjadi lahan korupsi baru. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan mensejahterakan warga, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ya, bang untuk di desa kami belum adanya terlihat pembangunan,"ucapnya

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan ratusan juta dana ADD Desa Pantai Harapanjaya tidak dilaksanakan dan diduga fiktif.

Ia pun menduga, beragam pembangunan sebagaimana tertuang dalam APBDesa adalah fiktif. Diantaranya yang bersumber dari Dana Desa.

Warga menduga Kepala Desa Pantai Harapanjaya yang menjabat saat ini tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa.

Pasalnya,Tahun 2022 dan 2023, ditemukan adanya dugaan penyelewengan keuangan Desa oleh Kades yakni:

(1). Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sebesar Rp 100.000.000.

(2). Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Budidaya Jahe Merah)
Rp 120.000.000.

(3). Kegiatan jalan pengecoran gang bulak senilai Rp 222.389.000.

Dalam hal ini, warga berharap kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Anggaran Dana Desa agar terserap secara maksimal dan sesuai peruntukannya.

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap kegiatan yang diduga tidak di realisasikan. melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan korupsi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan memperkaya diri sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Pantai Harapanjaya, belum dapat dikonfirmasi..

(Roan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama