TASHADI KAURPEM Desa Telang Karya diduga Menyalahgunakan Wewenang membuat & menandatangani Penerbitan SPHT Atas Nama MUGIONO

Banyuasin, Liputan12.com - Penerbitan surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) diduga oleh perangkat desa bernama TASHADI yang menjabat sebagai kepala urusan Pemerintahan (kaurpem) Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang di luar wewenangnya yang membuat spht dan menerbitkan serta menandatangani surat pelepasan hak tanah atas nama mugiono, untuk yang berwenang membuat atau menerbitkan SPHT yang seharusnya kepala desa telang karya.

Dugaan Mufakat jahat yang dilakukan oleh beberapa perangkat desa mulai dari TASHADI yang menjabat sebagai ( kaurpem) desa Telang karya kecamatan muara Telang dan mantan (Kadus 2) kepala dusun 2 bernama HARUN, oknum RT,oknum (kadus 2) yang Aktif sekarang bernama watiran kepala dusun 2 dan suparji oknum BPD desa Telang karya ,mereka yang namanya disebut diatas diduga menjualkan serta menerbitkan dan menandatangani surat pelepasan hak tanah yang bukan hak milik mereka melainkan milik orang lain bernama (alm Zainuddin )

Perangkat desa ini berbagi dalam tugas mereka masing masing demi meraih ke untungan pribadi
Tashadi sebagai penerbit dan yang menandatangani surat pelepasan hak tanah sedangkan mantan Kadus 2 Harun sebagai penjual Tanah yang mengatasnamakan tanah kelompok dan oknum RT, oknum BPD dan Kadus 2 
Dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi perangkat desa yang menerbitkan surat pelepasan hak tanah di luar wewenangnya. 

merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah atau surat pelepasan hak tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh perangkat desa Telang karya dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,

 Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memproses mereka para perangkat desa Telang karya yang sudah menyalahgunakan wewenang nya dan menerbitkan dan menandatangani surat pelepasan hak tanah agar dapat diproses secara undang undang dan hukum yang berlaku,,ujar nya

Liputan: Bang one

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama