Sidang perdana gugatan Panitia Pilwu Desa Wotgali, PN Sumber tunda satu pekan

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Pilwu serentak 2023 kabupaten telah selesai dan bupati Imron sudah melantik Kuwu terpilih pada akhir bulan Desember 2023, namun gugatan panitia Pilwu Desa Wotgali hingga bergulir ke Pengadilan Negri Sumber.

Dalam sidang perdana di PN Sumber, Anton yang menggugat panitia Pilwu desa wotgali di dampingi Kuasa Hukumnya Medi Ahmad Baedowi, SH, berserta 2 rekan pengacara

Sidang di putuskan Halim Ketua PN Sumber di tunda hingga 1 Minggu ke depan, penundaan sidang di karenakan tergugat 1 yaitu panitia Pilwu Desa Wotgali tidak membawa dan tidak bisa menunjuk SK panitia Asli, sehingga untuk sidang selanjutnya agar bisa membawa SK panitia Pilwu Asli, jika tidak ada supaya foto copy berkas SK di legalisir Pemda kabupaten Cirebon dan tergugat 2 yaitu Pemda Kabupaten Cirebon sebagai penyelenggara Pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2023 tidak hadir tanpa alasan jelas, ucap hakim ketua dalam sidang di PN Sumber. Kamis, 10/12/2023

Acara sidang berjalan dengan lancar dan tertib, dalam hal ini Ketua panitia Pilwu Desa Wotgali mengutarakan, dirinya bersama anggota panitia Pilwu Desa Wotgali yang terdiri dari 9 orang merasa kaget adanya panggilan dari PN Sumber karena menurut ketua panitia Pilwu, pengurusan kepanitiaan Pilwu sudah di bubar pada tgl 04/11/2023, namun kenapa baru ada gugatan untuk panitia Pilwu Desa Wotgali dan demi mentaati hukum dirinya bersama panitia lain menjunjung tinggi panggilan PN Sumber, ujar ketua Pilwu Desa Wotgali 

Kuasa Hukum penggugat, Medi Ahmad Baedowi, SH menjelaskan, alasan gugatan dilayangkan karena adanya cacat hukum terhadap proses administrasi yang dilakukan panitia Pilwu di Desa Wotgali pada saat proses pendaftaran calon Kuwu.

“Gugatan klayennya bukan hasil Pilwu tapi ada cacat hukum terhadap proses administrasi yang dilakukan terhadap panitia Pilwu Desa Wotgali,” kata Medi Ahmad Baedowi, SH didampingi calon Kuwu nomor urut 2 Desa Wotgali, Anton di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumber.

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Cirebon Nomor/141/503/Tahun 2023, dalam tahap penjaringan itu terbagi dalam dua tahapan. Ia menjelaskan, pada tahap penjaringan pertama jika sudah memenuhi minimal 2 calon sudah harus ditutup. Namun, pada kenyataannya, kata dia, ada salah satu calon kuwu kehilangan salah satu persyaratannya, akan tetapi masih diberikan peluang untuk mendaftar secara administratif.

“Kemudian timbul cacat hukum secara administratif, seperti itu. Maka imbasnya terhadap hasil pemilihan kuwu cacat hukum, itu menurut pendapat kami,” ujarnya.

Dirinya berharap penundaan sidang pertama hal yang biasa karena tidak hadirnya tergugat ke 2 dan dirinya sebagai pengacara penggugat akan menunggu nanti proses persidangan selanjutnya, ucap Medi Ahmad Baedowi, SH.

Di tempat terpisah Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon, M. Juanda mengatakan dalam hal ini kita sebagai warga Negara yang taat hukum, serah semuanya ke Pengadilan Negeri Sumber agar mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, apa pun keputusan nanti kita patuh terhadap keputusan hukum, ujar juanda

Bung Arya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama