Tak Temui Kata Sepakat Buruh Demo Ke Pabrik PKS, PT. SMP Kabupaten Ketapang

Kayong Utara, Liputan12.com - 
Berawal dari perundingan-perundingan sebelumnya yang tidak kunjung menghasilkan kata “sepakat”, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Swadaya Mukti Prakarsa Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat akhirnya melayangkan surat pemberitahuan rencana Aksi Demo yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. Swadaya Mukti Prakarsa. Surat tersebut di keluarkan di Simpang Dua pada 16 September 2023 dengan No: 13/PK FSBSI PT SMP/KTP/IX/2023.

Surat tersebut juga ditembuskan ke DPP K-SBSI di Jakarta, Bupati Ketapang, DPRD Ketapang, Polres Ketapang, Disnaker Ketapang, DPC FSBSI Ketapang dan Polsek Simpang Dua.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa perundingan BIPARTIT telah beberapa kali dilakukan, namun tidak mencapai kata sepakat. Selanjutnya ketahap TRIPARTIT bahkan PHI sebagaimana dimaksud UU No.2 Tahun 2004, namun hal tersebut diperkirakan akan menyita waktu yang lama, sementara butuh berharap permasalahan segera diselesaikan ditingkat BIPARTIT. 

Selain itu dengan beberapa permasalahan yang telah dilakukan perundingan BIPARTIT pada Sabtu (26/08/2023), namun hingga sekarang belum terealisasi perubahan sesuai tuntutan dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak managemen untuk menyelesaikan demi hubungan yang harmonis.

Berangkat dari hal-hal tersebut, maka berdasarkan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 137 dan pasal 140 serta UU 9 Tahun 1998 Jo. UU 39 Tahun 1999, akhirnya para buruh memutuskan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum (demo).

Aksi Demo tersebut dilakukan pada hari Senin (02/10/2023) di Pabrik PKS PT. SMP dengan jumlah peserta 500 orang. Peserta datang dengan menggunakan kendaraan roda dua / R2 sebanyak 300 unit dan roda empat / R4 sebanyak 5 unit serta membawa spanduk dan bendera.

Pada spanduk yang mereka bawa berisikan permintaan agar hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh dikembalikan, dan mereka menolak sistem perbudakan yang dilakukan oleh perusahaan.

Penulis: Hairudin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama