Sekwan H Imam Senen Bacakan Naskah Atas Persetujuan Dan Penandatangan 10 Raperda Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau.

LUBUK LINGGAU, Liputan12.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) H Imam Senen Kota Lubuklinggau membacakan naskah atau berita acara penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau.


Berita acara tersebut dibacakan setelah perwakilan dari Pansus I, Pansus II, dan Pansus III sepakat dalam Rapat Paripurna.


Dalam pembacaan berita acara tersebut, Sekwan Kota Lubuklinggau H Imam Senen membacakan kesepakatan atas persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Lubuklinggau tentang 10 Raperda.


Diantaranya, Raperda tentang batas ruang milik jalan, manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan, garis badan sungai kota Lubuklinggau, grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045.


Pajak dan Retribusi Daerah, Pelayanan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Tata Laksana Barang Bersubsidi, Penataan dan Pengaturan Tata Lokasi tempat Hiburan, Inovasi Daerah, dan Bangunan Gedung.


Berita acara tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yang diwakili oleh H SN Prana Putra Sohe, Wali Kota Lubuklinggau, dan pihak kedua yang diwakili oleh H Rodi Wijaya selaku Ketua DPRD Lubuklinggau.


Rodi wijaya didampingi Hendri Juniansyah, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau, dan Hambali Lukman, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau.


Kedua belah pihak menyatakan menerima dengan baik kesepakatan atas 10 Raperda tersebut.


Selanjutnya, pihak pertama akan melakukan perubahan dan koreksi atas 10 Raperda tersebut sebelum disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan.


Berita acara tersebut ditutup oleh H Imam Senen selaku Sekwan Kota Lubuklinggau.


Dengan dibacakannya berita acara tersebut, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kesepakatan antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Lubuklinggau mengenai 10 Raperda yang akan menjadi dasar hukum dalam pembangunan dan pelayanan di Kota Lubuklinggau.

(Rangga).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama