Kali Kedua Desa Bumi Harapan Kibarkan Bendera Robek





Mesuji - Global.expost.co.id desa bumi harapan kecamatan way serdang kabupaten mesuji kali kedua kedapatan kibarkan bendera merah putih, hal ini diketahui awak media saat awak media melintas di desa tersebut,

Saat dikompirmasi via telpon kepala desa menjawab bahwa silahkan saja yang penting saya tidak melanggar hukum ujarnya


Pemerintah membentuk Undang-Undang ntuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi,


“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP

 disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan


 bendera negara.
“Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas itu (ancaman pidana terhadap penodaan/penghinaan bendera negara),”

padahal sangat jelas yang tertuang didalam undang undang 1945 didalam pasal 35 dan 35A ancaman dan dendanya didalam pasal tersebut namun di kantor kepala desa tetap berkibar dan sepertinya Kepala desa tak paham undang-undang atau kah dirinya lalai dan lupa.

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Ujang mirnas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama