Viral Video Tambang Galian C, Didunga Beroperasi Tanpa Izin perpanjangan, Polresta Cirebon sigap turun ke lokasi

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Menyikapi adanya informasi dan laporan serta video viral terkait aktifitas tambang galian C milik Koperasi Al-Ishlah berlokasi di Gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang diduga belum mengantongi izin perpanjangan. Senin, 09/10/2023

Mendapat informasi hal itu, Polresta Cirebon, Polsek Dukupuntang dan Polhut sigap mendatangi lokasi galian C di duga belum mengantongi ijin perpanjangan Galian untuk mengetahui langsung aktifitas Galian C.

Rencana ke datangan Anggota Kepolisian di duga bocor terhembus pihak penambang, sehingga ketika Anggota Polresta Cirebon, Polsek Dukupuntang dan Polhut datang ke lokasi para penambang sudah ngacir lebih awal dan tidak terlihat ada aktifitas hanya ada tumpukan batu yang sudah siap angkut bahkan Portal sudah terkunci (gembok) dengan rapih tanpa ada seorangpun penambang dan penjaga portal.

Untuk menghindari kembalinya aktifitas galian yang belum mengantongi izin perpanjangan, kepolisian akan melakukan menggembok dan memasang Police Line, ujar Anggota Polsek Dukupuntang.

Awak media mendatangi kantor Al-Ishlah yang berlokasi di depan Galian, tampak kantor tutup tidak ada aktifitas, tim media lanjut via wa pihak Koperasi Al-Ishlah "Haman Abdul Manan" selaku Manajemen Unit Batu Alam menjawab dirinya sedang di luar Kota dan konfirmasi tambang Galian aktip kembali pihak Al-Ishlah hanya menjawab di galian tidak ada siapa video yang beredar pihak Koperasi diam, bungkam tak menjawabnya.

Dari informasi salah satu pekerja di lokasi tambang gunung kuda yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan, aktifitas kembali Galian milik al-Ishlah sejak pagi hari dan portal yang di jaga "R dan U“ buka tutup, jelas aktifitas ini jika tidak ada kordinasi dengan pihak Al-Ishlah dengan rapi tidak mungkin pekerja berani melaksanakan tugasnya, ini sudah terencana rapih pihak Al-Ishlah, ujarnya

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon, M. Juanda, berharap agar APH bisa mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang di lakukan pihak Galian C yang belum mengantongi izin perpanjang, sehingga tidak akan ada lagi penambang galian yang belum mengantongi izin beraktifitas.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. "Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. pungkasnya 

Bung Arya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama