Ardiansyah,SH, Pengacara Muda Sukabumi :"Pejabat Publik Tidak Di Benarkan Bersikap Arogan"

     Pengacara Muda Sukabumi :                     Ardiansyah,S.H.

SUKABUMI, Liputan12.com - Menanggapi pemberitaan di Beberapa media online yang berjudul."Camat Palabuhanratu Bantah Dengan Adanya yang di duga dirinya melecehkan Media "sebelum adanya pemberitaan bahwa camat bantah lecehkan media.Yang sebelumnya sudah di beritakan di media online liputan12.com, camat Palabuhanratu diduga melecehkan profesi wartawan,pada tanggal 11 Oktober 2023. Menjadi sorotan publik 

Menurut Advokat muda Sukabumi,Ardiansyah,S.H ,Saat di minta pendapat.,Lawyer di Kantor Hukum nya.yang beralamat Perum Simpenan Residence Blok.N3 No.11 A.Desa Cidadap,Kecamatan Simpeunan, kabupaten Sukabumi.Rabu (25/10/2023)

Ardiansyah ,S.H. mengatakan "Walau bagai manapun juga, seorang Pejabat publik atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak di benarkan sikap arogan dengan melontarkan bahasa yang tidak lazim kata "Ente Sopandi ulah nga ghibah"dengan nada tinggi saat wartawan Media Patriot melakukan konfirmasi perihal,terkait "Musyawarah pernyataan BPD mengenai Usulan pengesahan kades Citarik terpilih"

Maka dari itu ,harus di pahami tugas dan kewajiban seorang wartawan adalah? bertujuan untuk konfirmasi sesuai dengan kaedah jurnalistik dan melakukan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan sudut pandang yang berbeda. Mereka bertanggung jawab untuk menyiapkan pertanyaan yang relevan,"jelasnya 

Masih kata Ardiansyah,.SH.."Jika halnya benar seorang Camat melontarkan hal apa yang di ucapkannya itu tidak biasa dia ucapkan, maka patutlah di peringatkan, karena semua pejabat ada KODE ETIK yang perlu di jalankan apalagi pejabat itu seorang publik figur yang perlu di contoh oleh masyarakat banyak,"lanjutnya.

Dilihat dari tujuan jurnalis itu sendiri, apakah tujuan mengkonfirmasi apakah bertujuan hanya obrolan kedekatan, Jika halnya bertujuan mengkonfirmasi menurut pandangan saya itu sangat sangat disesalkan, mengingat jelas adanya bahwasanya Jurnalis memiliki hak yang dimana termaktub di didalam UU PERS NO 40 TAHUN 1999 yang memiliki ke istimewa,an didalam profesinya untuk melakukan kegiatannya,"pungkasnya. Ardiansyah,S.H,.

Reporter.Ajid

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama