Sancik Ketua KANTI Mendesak Kejari Segera Menindaklajuti Laporan Dugaan Korupsi Pada SMAN 3 Lubuklinggau.

Lubuklinggau, Liputan12.Com - Terkait laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) KANTI atas adanya dugaan tindak pidana korupsi/dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS SMA N 3 kota lubuklinggau tahun anggaran 2022 yang secara resmi telah di laporkan pada tanggal 16/08/23.


Saat di jumpai awak media pada kamis 17 agustus 2023 sancik mengakatan “Atas telah di sampaikannya surat laporan ke Kejari Lubuklinggau pertanggal 16 agustus kemarin,berdasarkan fakta data maupun fakta yang ada di lapangan kami menyakini dan berpendapat dalam pengelolaan keuangan SMAN 3 Lubuklinggau tahun ajaran 2022 diduga telah terjadinya tindak pidana korupsi” jelasnya


Sancik selaku ketua LSM KANTI itu juga meminta pihak kejaksaan negeri kota lubuklinggau agar segera menindaklajuti laporan dugaan penyelewengan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah untuk dilakukan pemeriksaan guna mengumpulkan data-data dan fakta lainya.


“Kami berharap sekiranya pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat mendukung upaya kami dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi” tegas Sancik.


Lebih lanjut pria yang juga merupakan aktivis tersebut juga menjelaskan bahwa sebagaimana yang telah di atur pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


”Maka dari itu dalam kesempatan ini, kami meminta Proses sesuai prosedur hukum oknum yang terlibat penyerapan keuangan di SMAN 3 Lubuklinggau tahun ajaran 2022” tutup sancik.

(tim).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama