Oknum TNI Diduga Serobot Tanah Warga, Ahli Waris Akan Tempuh Jalur Hukum

Kabupaten Indramayu, Liputan12.com – Oknum TNI berinisial (E) Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa barat diduga melakukan penyerobotan tanah sawah milik warga. Oleh sebab itu, ahli waris berencana mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana. Sabtu, 29/07/2023.

Tanah sawah yang dipersoalkan seluas 4.900 meter persegi (M3). Tanah sawah yang terletak di Blok Broco, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu tersebut diklaim ahli waris sebagai milik Ny. Masturoh yang kemudian tanpa hak dikuasai oleh oknum TNI (E) dengan pengakuan jual beli, namun tidak ada bukti jual beli tersebut antara Ny. Masturoh dengan pihak oknum TNI (E) maupun dengan Ny. Salikah (Ibunya) oknum TNI (E). Pada dokumen leter C Desa, juga masih tercatat nama yang sama.

Tanah darat yang terletak di Blok Remang Rt. 001 / Rw. 02, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, adalah asal tanah darat milik H. Casdirah hasil tukar guling dengan tanah sawah milik Ny. Masturoh yang dibeli dari H. Anwar pada tahun 1973, yang kemudian pada tahun 2010 melalui Verifikasi/Klanting dibuat oleh dan atas nama oknum TNI (E), para ahli waris mengaku sudah mencoba melakukan upaya untuk mendapat kepastian dan kejelasan selama puluhan tahun. 

Lanjut ahli waris, pada tahun 2010 secara sepihak, pihak Desa melakukan pencatatan aset tanah darat hasil tukar guling dengan tanah sawah milik Ny. Masturoh seluas 4.900 meter persegi tersebut sebagai milik Oknum TNI (E). Dan tanpa hak tanah Sawah tersebut telah ditukar gulingkan dengan tanah Darat, dengan tidak ada bukti dan dasar hukum yang jelas atas pengakuan dan penguasaan hak oleh oknum TNI (E) tersebut. 

Mediasi dilakukan pada Juli 1996 di kantor kuwu setempat dengan Ny. Salikah yaitu ibunya oknum TNI (E) dan tidak bisa menunjukan bukti apapun pengakuan dan penguasaan hak atas tanah sawah milik Ny. Masturoh tersebut, dan oleh Ny. Salikah ditukar guling dengan tanah darat milik H. Casdirah, yang kemudian dibagi - bagi dan dibuat oleh dan atas nama oknum TNI (E), Salikah (ibunya) dan Edi Suparto (adiknya), mediasi dimentahkan oleh Pemerintah Desa Sukahaji.

Dengan bukti-bukti kuat ahli waris mencari keadilan sebagai warga negara taat hukum, tak akan berhenti sampai disini bahkan demi hak ahli waris akan menuntut dan menempuh jalur hukum hingga tuntas untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum sebagaimana mestinya, terkait tanah sawah lainnya milik orang tua yang telah di serobot oleh oknum TNI (E), dengan modus jual beli dan pengakuan hak, hingga oknum TNI (E) menguasai seluruh tanah - tanah sawah milik orang tua dan dibuat kepemilikan oleh dan atas nama sendiri yaitu oknum TNI (E), pungkas Abidin.

Menyikapi persoal ini M. Juanda Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon, siap mengawal dan mendampingi dugaan penyerobotan tanah warga yang di duga oknum TNI (E) sampai tuntas dan ahli waris mendapatkan hak nya kembali atas tanah sawah tersebut. Ujar M. Juanda.

Tim/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama