Oknum Guru SMA Negeri 1 Palimanan, Diduga Alergi Adanya Wartawan, Bahkan Terkesan Menantang

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya. 

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan. Selasa 10-07-2023. 

Seperti dialami beberapa wartawan Kabupaten cirebon Dimana, saat Berkunjung Ke Salah Satu Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Palimanan, Kabuoaten Cirebon, Seperti nya Alergi Dengan Awak Media Seperti nya Ada yang di tutupi disekolah menengah atas negeri 1 palimanan.

Karena beberapa awak Media Saat Datang Ingin Konfirmasi mengenai PPDB tahun 2023 ini, dan ingin ketemu Imas S.Sos, selaku ketua panita Penemimaan Peserta Didik Baru,( PPDB),Lantaran Kepala Sekolah Yang Katanya Tidak Berada di tempat, karena dia sedang ada di bandung, Namun Agus yang yang ditemani Guru perempuan, Menjawab," Nanti ibu imas sedang ada tamu, tunggu aja diluar, namun selama beberapa jam awak media menunggu ber jam jan, tidak ada kabar nya, ketika wartawan datang keruangan, Agus selaku guru SMA Negeri 1 Palimanan, bilang tidak Tau Sambil Acuh, Dan Tak menghargai Profesi Wartawan, Bahkan sambil bilang terserah yang terkesan menantang nya.

Saat Awak Media Menanyakan Kemana Ketua Panitia PPDB, Dan Meminta Untuk menghubungi, Karena Ada Yang ingin di Konfirmasi, Dua Guru Tak ada juga Yang Menggubris Terkesan Risih Dengan hadirnya Awak Media Kami Menduga Ada Hal yang ditutupi disekolah menengah atas negri 1 palimanan ini.

“Kami Menduga beberapa Oknum Guru Tersebut Banyak Menutupi Tentang Adanya PPDB Tersebut, Sehingga Untuk Menemukan Ketua panitia PPDB pun Tidak Mau dengan Menjawab Sinis Tak Mencerminkan Seorang Tenaga Pendidik. 

Lanjutnya, tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia. serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999. 

”Atas dasar pemikiran kami tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif kepada Sekolah Menengah Atas Negri 1 Palimaman ini, di duga alergi dengan wartawan, 

Sampai saat berita ini di turunkan kami masih menghubungi pihak yang berkompeten, ada apa sebenarnya dengan SMAN 1 Palimanan Ketua panitia penerimaan peserta didik baru, di kabupaten.

Bung Arya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama