PT. Aditarwan Mangkir Rapat Penyelesaian Lahan dengan Masyarakat, ada apa !!!

Lahat, Liputan12.com - Permasalahan Lahan Antara PT. Aditarwan dengan Masyarakat Desa Lubuk Seketi, Beringin Jaya, Jajaran Lama, Suka Merindu dan desa Purworejo Kecamatan Kikim Barat Semakin Meruncing, 

Pantauan di Lapangan, Pihak masyarakat kecewa dengan PT. Aditarwan yang di duga sengaja tidak Mau Hadir dalam Rapat Yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lahat di 
Opsrom Pemkab Lahat, Selasa 11 Juli 2023.

Hadir dalam rapat ini, Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM MBA, Perwakilan Polres Lahat, Kuasa Hukum perwakilan Masyarakat Desa Lubuk Seketi,Beringin Jaya, Jajaran Lama, Suka Merindu, Desa Purworejo dan perwakilan dari pihak Masyarakat Desa Lubuk Seketi, Beringin Jaya, Jajaran Lama, Suka Merindu dan desa Purworejo . 

Wakil Bupati Lahat H. Haryanto. SE MM MBA memimpin rapat ini menyayangkan Perwakilan Pihak PT. Aditarwan tidak hadir untuk mediasi yang di sudah di fasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Lahat. 

menurutnya, permasalahan Lahan antara Masyarakat dengan PT. Aditarwan sudah berlangsung lama, Sudah waktunya saling mendengarkan, duduk bersama agar permasalahan ini tidak berlarut larut kedepanya, Ungkap Wabup. 

Sementara itu Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus SH MH didampingi Herman Hamzah SH MH didampingi A. Rahman SH mengatakan, buktinya perusahaan pecundang dan tak pernah datang, apalagi perusahaan selalu menunda-nunda jadwal pertemuan. "Benar kata BPN Lahat, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tak bisa diterbitkan kalau belum clear and clear. Artinya perusahaan sawit itu harus ada HGU dan Izin Usahanya, kenyataan-nya miris, sudah 25 tahun beroperasi di Bumi Seganti Setungguan sampai saat ini masih," 

Lanjut Joko, kondisi ini membuat pihaknya menelan pil pahit tak sudah-sudah lantaran perusahaan jarang hadir dalam rapat. Padahal masyarakat siap verifikasi untuk bukti-bukti kepemilikan lahan. "Silahkan verifikasi kami siap menunjukkan fisik nya, tidak bisa diganggu gugat, dan masyarakat sudah serahkan data untuk verifikasi, namun perusahaan tidak mau hadir," ujarnya. 

Menurut Joko, kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 2014 pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.

Ditambahkan Kuasa Hukum Masyarakat, Herman Hamzah SH MH didampingi A Rahman SH, bahwa pihaknya sudah muak dengan permasalahan ini, apalagi hal ini merupakan sudah masuk delik umum. "Jadi kepolisian punya hak untuk melakukan penyelidikan, terutama kalau perusahaan belum memiliki HGU diproses atau ditangkap, karena telak tak punya izin. Jangan rakyat kecil terzholimi," katanya. 

Kuasa Hukum Masyarakat, A Rahman SH mengatakan bahwa Desa Lubuk Seketi diantaranya sudah ada dan belum lahirnya PT Aditarwan. Soal verifikasi sampai saat ini belum ada titik temu, padahal masyarakat sudah siap membuktikannya. "Masyarakat bukan maling, harusnya yang diperiksa bukan warga satu persatu. Tapi perusahaan, kemudian coba tanyakan apakah PT Aditarwan itu apakah bayar pajak BPHTP tidak ? coba dipastikan dengan mengajak pihak dari perpajakan," katanya. 

Sementara, mantan Kades Lubuk Seketi, Lamsari mengatakan dari 2010 sampai 2016, pihaknya tidak mungkin terbitkan separodik atas lahan yang bersengketa. "Kita verifikasi faktual saja biar adil, yang mana kompensasi dan kami siap ke lokasi ke Lubuk Seketi, meski kawasannya cukup jauh," ujarnya. 

Dalam rapat itu notulen ambil empat kesimpulan yakni pertama, HGU PT Aditarwan tak akan terbit sebelum clear and clean dari BPN Lahat . Kedua, perusahaan dinyatakan belum hadir, kemudian terkait verifikasi, tim akan melakukan pemeriksaan lokasi per desa. Keempat, rapat dilanjutkan pada 18 Juli 2023. Dan akan mengudang pihak Forkopimda, Polisi, Jaksa, PN, Kodim juga Pajak

Jurnalis Herawan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama