Di duga tambang pasir di rantau dodor tidak memiliki izin dan mengakibatkan air tercemar

Sum-Sel,EmpatLawang,suaratran.com.,
Adanya laporan masyarakat tentang tambang pasir atau di sebut Dangan galian golongan C Di desa rantau dodor kecamatan pendopo barat kabupaten empat Lawang,Minggu,23 Juli,2023

Di duga kuat galian c jenis pertambangan pasir atau krikil yang di ambil dari sungai tidak memiliki izin dan sudah melakuka. Pelanggaran sesuai dengan atura tentang penggunaan galin c Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP

Tidak sampai di situ salah satuasyarakat di Wawan cari awak media menyampaikan dengan adanya galian C atau tambang pasir yang ada di hulu desa nya mereka merasakan air sungai kadang kotor/keru kami mohon agar kiranya pemerintahan dan aparat penegak hukum menindak lanjutiny(ungkap masyarakat )

Awak media juga mengkonfirmasi ke pemilik tanah yang dekat dengan lokasi mereka menyampaikan atas keluhannya karena takutnya di kemudian hari tanah mereka jago longsor ( ungkap P )

Dengan adanya prihal tersebut ketua IWO Indonesia kabupaten Empat Lawang angkat bicara,,menyesalkan jika memang benar adanya tambang pasir yang ada di hulu desa karena di hilir sungainya banyak masyarakat minum air tersebut dan saya juga asli desa rantau dodor ,nanti saya akan coba konfirmasi ke dinas perizinan jika memang tidak ada izin maka saya sendiri akan melaporkan prihal ini  ungkap cenci riestan,

Pewarta::::feri norblong

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama