BENDERA ROBEK DAN KUSAM BERKIBAR DI SEKOLAH DASAR NEGERI PENDOPO.

Pendopo, Empat Lawang Liputan12.com.

 Sungguh miris, mungkin sudah menjadi kebiasaan pihak Sekolah Dasar Negeri 13 Pendopo.
mengibarkan Bendera merah putih dalam keadaan Robek dan Kusam. (Rabu,17 mei 2023) sekitar pukul 10:30wib. 
Saat awak media temui Kepala sekolah Zuriawati S.Pd Saat di  konfermasi awak media ,yang mendapat laporan aduan masyarakat tentang hal itu.
Bendera di pasang oleh Guru, dan siswa siswi.
Dan Kalau Bendera Merah Putih yang Robek ujung itu tidak masalah". ujar Bendahara Sekolah menanggapi.

 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Itu harusnya diterapkan dengan baik, apalagi disekolah yang menjadi contoh dan tauladan untuk siswa didik, agar senantiasa menghargai lambang dan simbol negara.

Dan semua sudah diatur termasuk sangsi,sesuai, pasal 24 huruf C. Dan ketentuan pidana pada pasal 67 huruf B.
 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagai mana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C. 
Namun nampaknya hal ini tidak dipahami oleh setiap orang,warga negara Indonesia.

Sangat di sayangkan, Bendera merah putih yang masih di pakai. Di halaman SD N 13 Pendopo ini sangat lah,tidak layak,dan tidak patut dicontoh, apalagi dihadapan para siswa siswi nya.

Padahal Negara pun memberikan memberikan dana angaran operasional untuk pemeliharaan dan perawatan disetiap Rumah Sekolah.

Alangkah baiknya Kepala sekolah berinisiatif sebagai seorang pendidik, menunjukkan jiwa patriotisme dan hal yang positif kepada  guru dan murid.

 Jadi sangatlah dituntut dan kepedulian,dan perhatian kita semua terhadap Bendera merah putih, sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan negara Republik Indonesia, untuk dijaga, dirawat dan dihormati.

Semoga dengan adanya berita ini tidak adalagi kejadian , bendera dikibarkan dalam keadaan rusak dan kusam,dan berharap kepada pihak terkait,dalam hal ini dinas pendidikan dapat menegur para kepala sekolah, untuk lebih memperhatikan hal semacam ini.
Dan kewajiban setiap warga negara Indonesia , untuk melaporkan dan mengingatkan, penyalah gunaan dan penggunaan lambang negara,yang tidak semestinya kepada aparat berwenang.


Wartawan : Saroni

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama