PT.SKM diperkarakan oleh LAKI Kabupaten Ketapang.

Ketapang Kallbar/liputan 12 com,

"Jumadi Aktivis ormas LAKI kab ketapang menduga PT.SKM ( sinar kaya mandiri)  merampas, atau penyerobotan tanah milik warga ( Andika/ Aan) 
 konon katanya ,dan juga lahan punya pak H.saroji ,beralamat di  jalan Tanjung pura, jalan masuk kuari. "kata Jumadi kepada awak media 

"Andika atau Aan menyampaikan kepada Jumadi ,anggota tim investigasi dpc laki ( laskar anti korupsi Indonesia) kab Ketapang ,Kalimantan barat.

 (16/4/2023) hari Minggu jam 12.30 Bahwa pak Andika atau Aan menyampaikan bahwa PT.SKM sinar kaya mandiri, merampas sebidang tanah dan di gunakan ,menimbun Jalan perkebunan kelapa sawit milik PT tersebut ,namun hal itu (Andika / Aan ) sudah di laporkan kepada pihak Polres Ketapang ,Teguh Pratomo.

" Namun hasil pertemuan H.saroji ,Agus ,Sugeng Suprayitno ,Pihak kecamatan dan PLT desa Tanjung pura Sandra 

"Akan tetapi (Andika//Aan )menyampaikan kepada Jumadi angota tim investigasi dpc laki kab ketapang, di pihak PT.SKM (sinar kaya mandiri )cuma hanya mau mengganti rugi 15 juta, didalam hitungan pak Andika tidak cukup/tak sesuai

"Dengan hitungan material yang di gunakan pak (Andika/Aan) meminta 75 juta, namun hal itu tidak di kabulkan oleh pihak PT.SKM (sinar kaya mandiri) 

"maka dari itu Jumadi menegaskan kepada APH, atau penegak hukum kan Ketapang Kalimantan barat, maupun Inspektorat Tipikor, tindak pidana korupsi, maupun kejaksaan .
Juga Bidang Mafia tanah provinsi dan pusat ,agar bisa segera meng audit PT.SKM (sinar kaya mandiri ) yang telah diduga merampas hak masyarakat, yang beralamat di desa Tanjung pura, kec, Muara pawan, kabupaten Ketapang Kalimantan barat," ungkap Jumadi, anggota tim investigasi dpc (laki )Kab Ketapang, Kalimantan barat mengungkap kepada awak Media Liputan 12

Penulis//Ibrahim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama