Polda Metro Jaya,Tangkap Pelaku Berita Xoax Terkait Baju Bekas Sitaan



Liputan12.com, Jakarta - Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial bernarasi untuk baju lebaran.

Dalam kasus tersebut,polisi menangkap tiga orang di antarannya berinisial IAS (26), EW (29), AM (21).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,Kombes Pol Auliansyah Lubis,mengatakan IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.
"IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot,yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain,yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya." Ucapnya kepada wartawan,Kamis (06/04/23).

Kombes Pol Auliansyah menerangkan untuk EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’." Terangnya.

Kombes Pol Auliansyah menambahkan,untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng."Imbuhnya.

Kombes Pol Auliansyah, melanjutkan dua dari tiga orang yang diamankan melakukan aksinya ditangkap lantaran ketidaksukaannya kepada Polri.

“Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri."Lanjutnya.

Kombes Pol Auliansyah menjelaskan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keduanya alasan keduanya tidak suka Polri.

"Selain mengamankan para penyebar hoax,polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae,dua akun email,satu unit laptop,satu unit PC dan monitor."Jelasnya.

Kombes Pol Auliansyah menegaska dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar." Tegasnya

(Nfn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama