Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein)

Liputan12.com, Jakarta,- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard,Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang,Banten,pada (27/03/23) lalu.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyotodidampingi Diresnarkoba Kombes Pol Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 di Duren Sawit,Jakarta Timur.

"Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer,lalu dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa,ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa,Panongan Kabupaten Tangerang,yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein."Ucap Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,Senin (10/04/23).

Kapolda Metro Jaya,menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan,akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta,maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan.“Terangnya.

Irjen Pol Karyoto,menambahkan Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang,Banten,pada (27/03/23).

“Dari hasil interogasi ke-dua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023."Imbuhnya.

Irjen Pol Karyoto menjelaskan,pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.

“Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin.Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli."Jelasnya.

Irjen Pol Karyoto,menegaskan dari tangan para pelaku,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol,Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I).Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah."Tegasnya.
(Nfn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama