Oknum Kepala Desa Indraloka Dua Dengan Angkuhnya Menyatakan Siap di panggil Bupati Terkait Misteri Penjualan Beberapa Sapi BUMT.

Tulang Bawang Barat, Liputan12.com - Nengah Parte (NP) oknum kepala tiyuh/desa Indraloka dua kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung menyatakan siap di pangil Bupati, terkait adanya dugaan penjualan empat ekor sapi yang penyalurannya melalui badan usaha milik tiyuh ( BUMT ) yang dikelola Idris dan dua sapi yang dikelola oleh Sutam dijual NP di tahun 2017 namun menjadi misteri karena tak jelas kemana uang hasil penjualan sapi itu. Selasa, 25 April 2023

NP dengan angkuhnya menyatakan siap di pangil Bupati Tulang Bawang Barat untuk Proses hukum pernyataan NP dispaikan kepada wartawan sabtu ( 1/4/2023 ). Melalui pesan WhatsApp

Saat itu wartawan media ini melakukan konfirmasi Kepada NP melalui Pesan WhatsApp terkait adanya informasi penjualan empat ekor sapi BUMT yang dikelola Idris yang dijual di tahun 2017 olehnya, tanpa adanya rapat dan pemberitahuan ke,anggota BUMT, dan menjadi misteri hinga saat ini, sesuai keterangan yang disampaikan nara sumber Idris yang menjadi angota BUMT dan sekaligus pengurus sapi. 

Dalam pesan wastapp wartawan memohon ijin tanggapan NP terkait rilis berita yang di tulis dan kemungkinan besar wartawan akan segera koordinasi dengan Inspektorat dan Tipikor Polres Tubaba Lampung agar menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di BUMT desa Indraloka dua sesuai harapan masarakat, justru dengan angkuhnya bak kebal hukum NP mejawab melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan, 

" Kanda tingal tungu pangilan bupati," tulis NP 

Dari tangapan singkat yang disampaikan NP kepada wartawan tingal tungu pangilan bupati, tanpa menyikapinya dengan bijak memberikan keterangan yang jelas kepada wartawan sebagai sikap keterbukaan publik, maka menjadi asumsi ada yang ditutupi dari wartawan, sebagai kontrol sosial dinegara ini. 

Menurut pantauan wartawan media ini oknum kepala desa Indraloka dua NP teramat sering melakukan hal yang melawan hukum, akan tetapi NP bak kebal hukum berulang kali menjadi terlapor dan berulangkali berakhir seyab tak terjadi proses. 

Ditempat terpisah Holidi salah satu wartawan media online yang menyepatkan meminta konfirmasi kepada salah satu staf Inspektorat Tubaba, adanya temuan data dan informasi dari Indris angota BUMT yang menyatakan NP mejual 4 ekor sapi BUMT dan dari Sutam 2 ekor sapi,yang tidak jelas kemana uang penjualannya, setap Inspektorat memberikan tanggapannya, 

"Nati kita konfirmasi/klarifikasi dengan pemeritah tiyuh/desa Indraloka dua karena terkait BUMT kan secara kelembagaan berdiri sendiri ada AD/ART BUMT terus mereka ada pengawasan internal sendiri," Katanya lewat pesan WhatsApp

Dari mencuatnya beberapa permasalahan hukum yang terjadi di desa indraloka dua yang dilakukan NP bahkan ada yang dari tahun 2016,dengan berbagai cara NP menutupinya bak menyimpan bangkai yang akhirnya terciyum busuknya, beberapa masarakat desa indraloka dua yang dapat ditemui wartawan menyampaikan tanggapannya, 

"NP itu bukan kepala desa kaleng-kaleng mas sesuai ucapannya saat rapat dibalai tiyuh, dia itu kepala desa kebal hukum buktinya berapa bayak masalah penyelewengan terkait dana angaran yang diambil dari dana desa ( DD ) dan kasus penjualan tanah yang diperkirakan tanah ristan desa atau tanah ( R ) ke CV AGS yang bukan miliknya, NP bisa lolos tanpa proses hukum dan penjelasan kepublik khususnya masarakat Indraloka dua, beda ya mas kalau maling ayam karena memang kepepet buat kebutuhan perut lapar langsung jeblos kepenjara," Ucapnya. 

Dari perkataan beberapa masarakat desa indraloka dua dan dari nara sumber cukup jelas berharap kepada dinas dan Instalasi terkait, kasus hukum yang dilakukan kepala desa indraloka dua NP agar bisa diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. 

Tim/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama