OJK: "Waspada Pinjol Ilegal"

Palembang, liputan 12 (16/4/23).
Pinjaman online memang banyak menjadi alternatif,yang mudah dan cepat dalam mengatasi keuangan,tanpa harus mengantri dan ribet.
Namun tidak juga bisa untuk mengatasi masalahnya,karena sering kali pinjol adalah awal masalah selanjutnya dari ekonomi dan keuangan debiturnya.

Hal tersebut terungkap dalam dialog santai yang diselenggarakan di asrama Haji Palembang, oleh H.Fauzi Amro.M.SI. anggota DPR RI dari partai Nasdem.
Menggandeng lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 7, Sumbagsel.
Acara yang bertajuk WASPADA PINJAMAN ONLINE ILEGAL, dengan nara sumber langsung Kepala OJK, regional 7, Sumbagsel,Bapak Untung Nugroho,dan moderator OJK ,Andes Novitasari,dan Hendra Jaya Kesuma,(analis eksekutif senior OJK).

Disampaikan dalam diskusi tersebut,ada ada 102 lembaga pinjol resmi yang sudah terdaftar di OJK,tapi lebih banyak yang ilegal, sebanyak 4200 Pinjol.
Itulah yang saat ini menjadi terror masalah keuangan di tengah masyarakat.
Bahkan OJK dalam satu tahun (2022)sudah menerima 3000,aduan masyarakat mengenai perilaku para penagih Pinjol yang meresahkan.
OJK Sesuai dengan UU.no:21/THN.2011,yang diperbaharui dengan UU.no:4/THN.2023,,salah satunya memberikan edukasi,dan perlindungan terhadap masyarakat dalam hal Jasa Keuangan.
Diungkapkan pula ciri ciri pinjol yang resmi,hanya meminta debitur dengan meminta akses micropon,lokasi,dan kamera.
Tidak seperti ciri pinjol ilegal,yang meminta akses fotho,data diri (KTP), akses nomor kontak,dan kamera,yang nantinya dijadikan bahan untuk menteror apabila peminjam menunggu tagihan.

Untuk mengetahui mana lembaga pinjol resmi atau ilegal, masyarakat bisa mengakses OJK.go.id,atau kontak pelayanan 24 jam OJK (081 157 157 157).
Dan OJK lebih menyarankan ke lembaga perbankan yang lebih murah dan aman, meskipun sedikit repot.

Diakhir seminar Untung Nugroho, menegaskan agar masyarakat tetap waspada terhadap Pinjol ilegal, dengan tidak mudah menerima penawaran pinjaman dengan cara yang tidak masuk akal,dan legalitas nya belum terdaftar di OJK, melalui SMS ,atau WhatsApp.
Agar masyarakat terhindar dari teror,yang tidak jarang mengakibatkan kerugian secara mental,dan masalah kerahasiaan, pencurian data pribadi.
(Purwondo Palembang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama