BELANJA 5 GRAM "SABU"Ucok Tepos,diancam 7Tahun.

 
PEMATANG SIANTAR - LIPUTAN 12 - Terdakwa Junaidi als Ucok Tepos (51) warga jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Siantar Barat terbukti mengedarkan sabu 5 gram.

Ia dituntut oleh Jaksa Robert O Damanik datu Kejari Siantar selama 7 tahun, denda Rp.1,5 Milyar subsider 6 bulan penjara disidang PN Siantar, Pada hari Senin, (10/4/2023)

Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Ucok Tepos juga merupakan Residivis, dihukum tahun 2020 dalam kasus yang sama.

Kasusnya kali ini kata jaksa, ia membeli sabu sebanyak 5 gram dari Budi (DPO). Lokasi transaksi di Jalan Tanjung Pinggir Siantar Martoba.

Sabu yang dibungkus lakban diterima Ucok Tepos melalui anggota Budi. Lalu sabu tersebut dibawa pulang dan dikemas dalam 12 paket.

Sabu sebanyak 5 gram itu dibeli terdakwa dengan harga Rp 3 juta. Dari 12 paket sudah terjual 2 paket.

Sisanya 10 paket diamankan petugas kepolisian Polres Siantar pada Selasa, 6 Desember 2022.

Bermula petugas mendapatkan informasi dengan ciri ciri terdakwa sedang membawa sabu di Jalan Flores Kelurahan Bantan. Setelah ditangkap disita 1 paket sabu, hape Samsung dan uang Rp 300 ribu.

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 9 paket sabu dari ventilasi pintu kamar rumah terdakwa. Total 10 paket sabu seberat 4,63 gram.

Terdakwa memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. "Ya kalau boleh hukuman saya diringankan yang mulia," kata terdakwa.

"Saudara sudah pernah dihukum kan," kata Irwansyah P Sitorus SH MH sebagai ketua majelis hakim.

Untuk pembacaan putusan, persidangan ditunda hingga Senin (17/4/2023) mendatang. Terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Dian Morris Nadapdap SH.

[ P.M / Kabiro Pematang Siantar ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama