Cegah Permainan Kotor Rakus dan Tamak Mafia Tanah, Kuasa Hukum Masyarakat Yusri Law Firm Lakukan Sanggah ke BPN

Aceh - Merebaknya informasi akurat dugaan penjualan tanah milik masyarakat oleh "Mafia Tanah" di Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur membuat geram seluruh Masyarakat.

Tanah incaran oleh "Mafia Tanah" yang tega , rakus dan tamak tersebut  berupa tanah lapangan bola kaki terletak di Dusun Kesehatan.

Padahal lapangan Bola kaki tersebut satu satunya lapangan  kebanggan masyarakat Desa Tanoh Anou yang diberi nama lapangan Mondho puluhan tahun yang lalu.

Teuku Yusrizal,SH.,MH sebagai pimpinan Yusri Law Firm berkantor Pusat Di Banda Aceh diminta masyarakat melalui Kepala Dusun Kesehatan memberi kuasa hukum untuk melawan Mafia Tanah yang selama ini berkeliaran di Desa Tanoh Anou.

Masyarakat khawatir bila Mafia Tanah ini dibiarkan melakukan aksinya maka  berjalan mulus dengan akal bulus sehingga berhasil menikmati keuntungan haram dari transaksi jual beli tanah milik masyarakat.
Teuku Yusrizal bersama kuasa hukum lainnya Teuku Syahrul Azmi,SH dan T. Tahzul Ramadhan,SH juga didampingi beberapa orang masyarakat serta  beberapa awak media mendatangi kantor BPN.

Akibat Kerakusan Mafia Tanah membuat resah masyarakat, Kuasa Hukum tak mau kecolongan oleh permainan kotor dan kerakusan Mafia ini. 

Kemudian kuasa hukum masyarakat T.Yusrizal, SH.,MH beserta rekan  melakukan sanggahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, sore tadi 3 Maret 2023.

Harapan masyarakat melalui Kuasa Hukum Teuku Yusrizal mengatakan bila memang terbukti oknum oknum tersebut menjalankan praktek Mafia Tanah agar dapat dijerat hukum yang seberat beratnya. 

" bila memang terbukti telah terjadi praktek Mafia Tanah oleh oknum oknum tersebut , maka kami akan menjalankan langkah langkah hukum untuk menjerat mereka. 

Kami juga telah melakukan langkah antisipasi berupa surat sanggahan resmi agar mafia tanah  ini tidak dapat membuat sertifikat tanah ke BPN. Untuk itu BPN juga harus mendukung upaya masyarakat untuk mempertahankan haknya. 

Karena praktek Mafia Tanah sangat menyengsarakan masyarakat.
Makanya  harus diberantas dibumi Indonesia sejalan dengan tujuan pemerintah pusat berantas dan basmi Mafia Tanah menjadi slogan menempel dipagar pagar Kejaksaan." Ungkapnya.

Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui, terkait  dugaan oknum yang menjadi mafia tanah di Desa Tanoh Anou. Ada beberapa orang oknum yang terlibat, satu diantaranya merupakan warga Tanoh Anou yang berpengaruh.(Hs)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama