Polsek Tebet Fasilitasi Restorative Pelaku Dengan Korban Pencurian Mobil

Liputan12.com
Jakarta,-

Kapolsek Tebet Kompol Chitya Indah Kusnita,didampingi Kanit Reskrim AKP Gatot Priasmoro S.Sos menggelar konferensi pers dan memberikan pesan kepada pelaku pencurian mobil S (70),warga Kebon Baru RT 08 RW 10, dihadapan korban pemilik mobil Farmy PH, di Mapolsek Tebet,Jakarta Selatan,Rabu (01/02/23).

Restorative Justice atau kesepakatan damai ditandai dengan dicopotnya baju tahanan pelaku dan pelaku meminta maaf kepada korban.

Korban Farmy PH mengucap terima kasih kepada Anggota Kepolisian Sektor Tebet atas kesigapan dan kecepatan dalam menanggapi laporan dan berhasil menemukan mobil yang hilang.

Sebelumnya korban Farmy PH akhir Januari lalu melapor kepada petugas Polsek Tebet bahwa mobil nya, Innova Nopol B-13310-DFN,dibawa pelaku S,pada Selasa (14/01/23) pagi.

Kanit Reskrim Gatot Priasmoro S.Sos yang menerima laporan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku S berikut barang bukti kendaraan di rumah istri kedua nya di daerah Cilacap,Jawa Tengah.

Kapolsek Tebet,Kompol Chitya Intania Kusnita,mengatakan berdasarkan pemeriksaan,tersangka mengaku membawa mobil tersebut untuk berziarah ke makam istrinya di Cilacap,Jawa Tengah.

"Keinginannya sangat tinggi untuk berziarah,pelaku mau pinjam mobil karena takut pelaku bukan karyawan di kantor tersebut."Ucapnya.

Kompol Chitya menerangkan,pelaku S memang tinggal di kantor korban sudah hampir satu bulan.selain membawa kabur mobil milik korban,tersangka juga mengambil tiga unit ponsel di kantor tersebut.

"Sudah sebulan pelaku tinggal di kantor itu dan numpang hidup di sana.Lalu pelaku mengambil kunci kendaraan mobil Innova dan tiga buah handphone yang tergeletak di meja di kantor lalu handphone itu dijual oleh pelaku untuk mengisi bensin dan makan di perjalanan."Terangnya.

Kompol Chitya,menjelaskan dalam penyelesaian kasus ini,polisi menerapkan restorative justice karena korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai,Pemilik mobil berempati terhadap keinginan pelaku yang juga sudah lanjut usia.

"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuka jalan damai itu.Akhirnya dalam perkara ini,dari pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengadakan restorative justice."Jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama