Diduga Abaikan Undang-undang SD 6 Way Serdang Ada Apa

Liputan12.com
Mesuji - liputan12.com
Diduga penggunan dana bos sdn6 way serdang kecamatan way serdang di duga carut marut ditahun 2022 serta penggunaan nya tidak jelas serta tidak ada nya papan impormasi penggunaan dana bos rabu 08/01/23

Saat time konfirmasi dengan salah satu bendahara sekolah SDN6 way serdang dia mengatakan bahwa anggaran pemeliharan sekolah itu sedikit tidak sampai 5% dan juga dana tersebut sudah kami realisasikan di rehap pintu kamar mandi ( MCK) serta sudah kami pergunakan untuk mengecat dinding sekolah ujarnya 


Saat time media melihat di sekeling sekolah di duga dana tersebut tidak sesuai dengan yang di realisasikan terlihat dari papan informasi tentang penggunaan dan bantuan oprasional sekolah (BOS) tidak ada bahkan nama siswa penerima program Indonesia Pintar pun tidak ada dalam papan informasi,

Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) jelas harus transparan dan terbuka untuk siapa saja,

Lalu ada apa dengan SD 6 dengan tidak masang papan informasi tentang bos dan pip hingga tidak taat dan patuh terhadap undang-undang di tambah dengan undang-undang nomor 39 tahun 1999 segaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, 

(1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik

(2) informasi publik yang dikembalikan bersifat ketat dan terbatas

(3) setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu dan cara sederhana,

 

Namun mengapa masih banyak kepala sekolah melawan dengan adanya undang-undang tersebut padahal mereka digaji oleh negara, namun tak indahkan undang-undang negara Republik Indonesia

 

Ada apakah Kepala sekolah sembunyikan informasi tersebut sehingga dirinya sanggup lakukan pembangkangan terhadap undang-undang yang jelas sudah di atur dan dibuat oleh DPR RI dan si sahakan oleh presiden Republik Indonesia

Liputan12.com

Ujang Mirnas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama