Bank rakyat Indonesia digugat oleh Yayasan Perjuangan Rakyat Malang oleh Supiani

Supiani yang merupakan pengurus divisi humas dewan pimpinan pusat DPP yayasan amanat perjuangan rakyat Malang yaperma yang merupakan lembaga perlindungan konsumen atau LPK
supiani yang ini sedang menempuh ilmu hukum di universitas Bali Dwipa ini  pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Serang melalui mekanisme pertanggungjawaban perdata berdasarkan pasal 17 undang-undang nomor 39 tahun 99 tentang hak asasi manusia
dan menggugat Bank BRI Pusat yang berada di Jakarta
Untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mensejahterakan masyarakat karena pengaduan dari masyarakat tidak transparannya Bank BRI dalam melaksanakan suatu mekanisme sebagai perbankan dalam arti tidak transparan padahal masyarakat atau dari pihak konsumen berupaya melakukan negosiasi dan penyelesaian dengan cara yang baik
Akan tetapi dari pihak bank BRI sendiri masih belum bisa transparan dan menemukan penyelesaian yang terbaik maka dari itu kasus ini masih tahap penyeleksian dari pihak pengadilan Negeri Tipikor kelas 1A Serang Banten

SGP liputan 12.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama