- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pasal 18 PKPU Dipersoalkan, Abdul Rohman Sukardi: KPU Tak Boleh Melampaui Mandat Undang-Undang

Rabu, 04 November 2026 | 11/04/2026 07:04:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T00:04:16Z
Infografis Liputan12.com mengulas polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden. Catatan hukum Abdul Rohman Sukardi menyoroti batas kewenangan KPU dalam membuat pengecualian terhadap ketentuan undang-undang serta pentingnya prinsip ultra vires dalam menjaga supremasi hukum dan konstitusi.


Jakarta, Liputan12.com – Persoalan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi sorotan dalam perspektif hukum tata negara. Kali ini, perhatian tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai perlu diuji dari sisi kewenangan pembentukannya, khususnya terkait kemungkinan adanya tindakan melampaui mandat undang-undang atau dikenal dengan istilah ultra vires.


Persoalan tersebut diangkat Abdul Rohman Sukardi, penulis esai kebijakan strategis sekaligus analis hukum independen, dalam catatan hariannya bertajuk “Pasal 18 PKPU: Mandat UU dan Ultra Vires”, tertanggal 4 November 2026.


Dalam analisisnya, Abdul Rohman menegaskan bahwa persyaratan untuk menduduki jabatan Presiden dan Wakil Presiden bukan merupakan ruang kewenangan bebas bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, konstitusi telah memberikan mandat secara jelas bahwa pengaturan mengenai persyaratan jabatan tersebut harus ditetapkan melalui undang-undang.


Landasan konstitusional itu tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.


Mandat tersebut kemudian diterjemahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, ditegaskan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.


Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur mengenai dokumen persyaratan berupa bukti kelulusan, seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.


Pasal 18 Ayat (3) PKPU Menjadi Titik Persoalan


Menurut Abdul Rohman, persoalan hukum muncul ketika KPU menerbitkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.


Ketentuan tersebut mengatur pengecualian terhadap bukti kelulusan pendidikan menengah bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.


Ketentuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sumber kewenangan KPU dalam menciptakan pengecualian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang.


Abdul Rohman mempertanyakan apakah terdapat mandat atau delegasi yang secara tegas memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat pengecualian substantif terhadap persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.


Menurutnya, dalam negara hukum, setiap tindakan lembaga negara harus memiliki landasan kewenangan yang jelas. Pejabat publik tidak dapat menciptakan norma baru hanya berdasarkan penafsiran atau pertimbangan sendiri apabila kewenangan tersebut tidak diberikan oleh peraturan perundang-undangan.


Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.


Kewenangan Prosedural Tidak Sama dengan Kewenangan Substantif


Salah satu pokok argumentasi yang menjadi perhatian dalam analisis Abdul Rohman adalah perbedaan antara kewenangan mengatur prosedur administrasi dan kewenangan mengubah substansi persyaratan hukum.


Ia merujuk Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur lebih lanjut tata cara verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon.


Namun, menurutnya, kewenangan mengatur mekanisme verifikasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewenangan menciptakan pengecualian terhadap persyaratan yang telah ditentukan pembentuk undang-undang.


Dengan kata lain, pengaturan mengenai bagaimana dokumen diperiksa merupakan ranah prosedural. Sementara menentukan apakah suatu persyaratan dapat dikesampingkan merupakan persoalan substantif yang membutuhkan dasar kewenangan tersendiri.


Apabila kewenangan prosedural digunakan untuk membentuk pengecualian substantif tanpa delegasi yang jelas, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai ultra vires, yakni tindakan yang melampaui batas kewenangan hukum yang diberikan kepada suatu lembaga.


Dalam konteks ini, Abdul Rohman juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip bahwa kewenangan pemerintahan harus bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat.


Selain itu, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa peraturan yang ditetapkan lembaga negara diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.


Dengan demikian, menurut analisisnya, pengujian terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU perlu diarahkan pada pertanyaan apakah ketentuan tersebut benar-benar dibentuk dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang.


Putusan MK dan MA Memunculkan Persoalan Lanjutan


Pembahasan ini semakin mendapatkan perhatian karena Abdul Rohman menghubungkannya dengan rangkaian putusan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.


Dalam catatan tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan kelulusan setara SMA.


Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 disebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.


Menurut Abdul Rohman, rangkaian putusan tersebut membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu ketentuan dalam pencalonan Wakil Presiden.


Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kedudukan norma PKPU apabila kemudian dinyatakan bertentangan dengan undang-undang melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan.


Ia berpandangan, apabila Mahkamah Agung dalam pengujian materiil menyatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka dasar normatif pengecualian yang diatur di dalamnya akan kehilangan kekuatan hukum.


Kondisi tersebut, menurut analisisnya, dapat memunculkan pertanyaan konstitusional lanjutan mengenai persyaratan jabatan Wakil Presiden.


Pasal 7A UUD 1945 Bukan Konsekuensi Otomatis


Abdul Rohman juga menyoroti kemungkinan persoalan tersebut dikaitkan dengan Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembatalan suatu norma dalam PKPU tidak secara otomatis membatalkan jabatan seseorang yang telah dilantik.


Persoalan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.


Artinya, harus terdapat pengujian terhadap unsur-unsur konstitusional yang dipersyaratkan, serta melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana ditentukan konstitusi.


Oleh karena itu, persoalan mengenai keabsahan norma PKPU, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan kemungkinan penerapan Pasal 7A UUD 1945 merupakan tiga persoalan hukum yang perlu dibedakan secara cermat.


Ujian Terhadap Prinsip Negara Hukum


Pada bagian akhir analisisnya, Abdul Rohman menegaskan bahwa persoalan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan yang berkaitan dengan individu atau kepentingan politik tertentu.


Lebih jauh, persoalan tersebut merupakan ujian terhadap konsistensi penerapan prinsip negara hukum dan pembatasan kekuasaan lembaga negara.


Menurutnya, apabila lembaga pelaksana undang-undang dapat menciptakan pengecualian terhadap persyaratan yang telah ditentukan pembentuk undang-undang tanpa delegasi kewenangan yang jelas, maka batas antara kewenangan pelaksana dan pembentuk undang-undang berpotensi menjadi kabur.


Karena itu, prinsip ultra vires perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan setiap lembaga negara bekerja sesuai batas kewenangan yang diberikan hukum.


"Pada akhirnya, dalam negara hukum, bukan pejabat yang menentukan batas kewenangannya sendiri, melainkan hukum yang memberikannya," demikian inti pemikiran Abdul Rohman Sukardi dalam catatan hariannya.


Persoalan ini sekaligus mengingatkan bahwa kekuasaan negara tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak lembaga atau pejabat semata. Setiap kebijakan, keputusan, maupun peraturan harus memiliki legitimasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan pengembangan jurnalistik atas analisis hukum dan pandangan Abdul Rohman Sukardi. Penilaian mengenai keabsahan Pasal 18 ayat (3) PKPU, akibat hukum putusan pengadilan, serta kemungkinan penerapan Pasal 7A UUD 1945 tetap harus ditempatkan dalam kerangka mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.



Penulis sumber: Abdul Rohman Sukardi (ARS)

Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen

Jakarta, 4 November 2026.


Redaksi Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update