Malang, Liputan12.com — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di kawasan permukiman tersebut memunculkan keresahan warga sekaligus pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi visual dan informasi geo-tagging yang diperoleh awak media pada Jumat (30/10/2026), tampak sejumlah orang berkumpul di sebuah lokasi dengan arena beralaskan karpet merah. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat pula kerumunan orang yang diduga sedang menyaksikan suatu kegiatan.
Menurut keterangan sejumlah warga, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai arena sabung ayam yang disertai praktik taruhan. Bahkan, aktivitas itu disebut-sebut bukan kali pertama berlangsung.
Meski demikian, keberadaan kerumunan maupun arena tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana perjudian. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi langsung oleh aparat penegak hukum untuk memastikan jenis kegiatan, unsur taruhan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Sejumlah warga mengaku merasa resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Mereka menilai, apabila benar terdapat praktik perjudian yang berlangsung berulang kali, aparat kepolisian perlu segera mengambil langkah konkret.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa masyarakat berharap lingkungan tempat tinggal mereka terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami merasa gelisah. Kalau benar ada judi sabung ayam yang terorganisir, seharusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa kegiatan seperti ini dibiarkan berlangsung," ungkapnya.
Warga juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat kepolisian, khususnya Polsek Pakisaji dan Polres Malang, terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Istilah "kebal hukum" yang muncul dalam keluhan warga tersebut merupakan ungkapan keresahan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pembiaran oleh aparat. Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan resmi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Penegakan Hukum Perlu Dilakukan Secara Terukur
Secara hukum, tindak pidana perjudian diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur perjudian, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara juga perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Malang Diharapkan Segera Berikan Klarifikasi
Masyarakat berharap Kapolres Malang beserta jajaran Polsek Pakisaji segera melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebutkan dalam laporan warga.
Apabila ditemukan indikasi kuat adanya praktik perjudian, masyarakat meminta agar aparat mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga berharap kepolisian dapat menjelaskan apakah sebelumnya telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas tersebut, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk menindaklanjutinya.
Redaksi Liputan12.com telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Humas Polres Malang guna meminta penjelasan mengenai dugaan aktivitas tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penanganan yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak Polres Malang maupun Polsek Pakisaji. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapatkan perhatian serius sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
"Supremasi hukum harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman. Kami berharap tidak ada pihak mana pun yang dianggap dapat melindungi praktik perjudian," ujar narasumber.
Penegakan hukum yang transparan dan berdasarkan fakta menjadi harapan masyarakat agar ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah Pakisaji tetap terjaga.
Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo
LIPUTAN12.COM — Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.

