- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala BIN Herindra Angkat Bicara soal Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Sebut Mengarah pada Makar

Jumat, 06 November 2026 | 11/06/2026 08:25:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T13:25:04Z
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Herindra menanggapi isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sebagai tindakan serius dan berpotensi mengarah pada makar.


Jakarta, Liputan12.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra, akhirnya memberikan tanggapan terkait mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), Herindra menilai tindakan penyadapan ilegal tersebut merupakan perbuatan serius yang berpotensi mengarah pada tindakan makar.


"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujar Herindra saat menjawab pertanyaan wartawan.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.


Herindra diketahui mendatangi Istana Kepresidenan untuk menemui Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu dilaporkan secara langsung kepada kepala negara.


"Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden," katanya.


Ketika awak media mencoba menggali lebih jauh mengenai kemungkinan keterkaitan dugaan penyadapan tersebut dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, maupun sejumlah pihak lain, Herindra tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.


Ia memilih mengakhiri keterangannya dan melanjutkan perjalanan menuju lingkungan Istana Kepresidenan.


Empat Petinggi Polri Terseret Perkara


Perkembangan kasus dugaan penyadapan tersebut turut menyita perhatian nasional setelah kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.


Dugaan praktik penyadapan disebut berkaitan dengan aktivitas pemantauan komunikasi tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi, kewenangan aparat penegak hukum, serta aspek keamanan negara.


Menunggu Proses Hukum


Pernyataan Kepala BIN mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada makar menambah dimensi serius dalam perkembangan perkara tersebut.


Meski demikian, penetapan tersangka dan berbagai dugaan yang muncul tetap harus diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Publik kini menantikan langkah penyidik dalam mengungkap fakta secara utuh, termasuk motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



Liputan12.com – Tajam, Aktual, dan Terpercaya.

×
Berita Terbaru Update