- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bukan Tangkap Lepas! Polres Labusel Tegaskan FS Direhabilitasi Berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK Labura

Jumat, 06 November 2026 | 11/06/2026 08:46:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T13:46:09Z
Gedung Mapolres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Polres Labusel memberikan klarifikasi terkait tudingan “tangkap lepas” terhadap FS alias Fijai Sitorus. Pihak kepolisian menegaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu BNNK Labura.


Labuhanbatu Selatan, Liputan12.com – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang pria berinisial FS alias Fijai Sitorus dalam perkara narkotika. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap FS telah melalui mekanisme pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Wilson M. Panjaitan, Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan bahwa keputusan penanganan FS melalui rehabilitasi bukan merupakan tindakan pelepasan tanpa proses hukum, melainkan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara (BNNK Labura).


Menurut penjelasan kepolisian, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polres Labusel melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 07.30 WIB.


Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FS.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram serta satu botol bekas air mineral yang tutupnya telah dimodifikasi menggunakan pipet dan diduga digunakan sebagai alat isap.


Kepada petugas, FS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A alias Arga.


Sementara itu, terhadap sosok A alias Arga, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan dan upaya pencarian untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.


Selanjutnya, FS bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labusel guna menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.


Rehabilitasi Berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu


AKP Wilson M. Panjaitan menegaskan bahwa penanganan terhadap FS tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat mekanisme khusus dalam penanganan perkara narkotika, terutama bagi seseorang yang terindikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.


Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik memfasilitasi pelaksanaan asesmen terhadap FS melalui Tim Asesmen Terpadu di BNNK Labura pada Senin (2/11/2026).


Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan penanganan yang bersangkutan, termasuk menentukan apakah diperlukan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan hasil asesmen, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar FS menjalani perawatan dan pemulihan melalui lembaga rehabilitasi.


Rekomendasi tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, FS disebut belum pernah menjalani hukuman pidana terkait perkara narkotika. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat methamphetamine atau sabu.


“Penanganan terhadap yang bersangkutan bukan tanpa proses. Ada pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil asesmen yang menjadi bagian dari penanganan perkara,” tegas AKP Wilson.


Polisi Tegaskan Bukan Pelepasan Tanpa Prosedur


Pihak Polres Labusel berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan “tangkap lepas” dalam perkara tersebut.


Kepolisian menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan salah satu bentuk penanganan terhadap penyalahguna narkotika yang dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum, bukan semata-mata keputusan sepihak penyidik.


Dalam konteks ini, mekanisme rehabilitasi juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama Tahun 2014 mengenai penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.


Meski demikian, upaya pengungkapan perkara narkotika tersebut tetap menjadi perhatian kepolisian. Satres Narkoba Polres Labusel menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok berinisial A alias Arga.


Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Polres Labusel juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Dengan demikian, penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika.



(Rnl/Redaksi)

×
Berita Terbaru Update