- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Konflik Lahan di Subang, Rikha Permatasari Apresiasi Kapolsek Blanakan dan Dorong Penguatan Deteksi Dini

Sabtu, 07 November 2026 | 11/07/2026 09:23:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-07T02:23:00Z
Ketua Tim Kuasa Hukum korban sengketa lahan, Advokat Rikha Permatasari, bersama Advokat Darman Sri Gandi melakukan audiensi dengan Kapolsek Blanakan, Polres Subang, untuk menyampaikan aspirasi terkait dinamika sengketa lahan di Kecamatan Blanakan. Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum mendorong penguatan deteksi dini, mitigasi konflik, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.


Subang, Liputan12.com – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, menjadi perhatian serius menyusul adanya dinamika sengketa lahan yang dilaporkan berpotensi memicu gesekan sosial.


Tim Kuasa Hukum korban sengketa lahan mengapresiasi langkah responsif jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Blanakan yang telah menerima audiensi dan membuka ruang komunikasi untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.


Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Perempuan dan Anak, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., berharap komunikasi yang telah terbangun dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, khususnya dalam memperkuat mitigasi dan deteksi dini terhadap potensi konflik di lapangan.


Dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026), Rikha menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kapolsek Blanakan menerima tim kuasa hukum secara langsung.


Menurutnya, kehadiran kepolisian sangat dibutuhkan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama warga yang berada di sekitar lokasi sengketa.


“Kami mengapresiasi Kapolsek Blanakan yang menerima kami secara langsung. Kami berharap komunikasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah yang dapat dirasakan warga, terutama respons cepat jika muncul keributan atau ancaman susulan di lokasi sengketa,” tegas Rikha.


Soroti Dugaan Intimidasi dan Perusakan


Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.


Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan penggunaan tanah tanpa izin, dugaan perusakan atau penghilangan plang kantor hukum, serta laporan mengenai dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.


Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan profesional agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


Rikha juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun timnya, sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi disebut-sebut mengatasnamakan organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Subang.


Meski demikian, informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat berwenang. Identitas organisasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.


“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif dalam melakukan verifikasi lapangan. Polri hadir untuk masyarakat. Ketika muncul tanda keributan atau ancaman, kepolisian perlu merespons sejak dini, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya agar warga terlindungi,” ujarnya.


Dorong Penanganan Berdasarkan Ketentuan Hukum


Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penanganan sengketa lahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, dengan memperhatikan bukti kepemilikan, keabsahan alas hak, serta riwayat penguasaan fisik objek tanah.


Terkait dugaan penggunaan tanah tanpa izin, Rikha merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.


Menurutnya, pembuktian yuridis menjadi bagian penting untuk memastikan apakah penguasaan atau penggunaan lahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, dugaan perusakan atau penghilangan plang kantor hukum juga diminta untuk ditelusuri secara mendalam melalui pemeriksaan saksi, dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah kejadian, serta bukti pendukung lainnya.


Tim kuasa hukum mendorong agar setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Perlindungan Perempuan dan Anak Menjadi Perhatian


Di tengah dinamika sengketa lahan tersebut, tim kuasa hukum memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan perempuan dan anak yang disebut turut terdampak oleh situasi di lapangan.


Rikha menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, serta kondisi psikologis korban harus menjadi prioritas. Pendampingan tidak cukup hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga perlu disertai upaya pemulihan trauma dan perlindungan terhadap korban.


Untuk mendukung langkah tersebut, pihaknya mengaku berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Subang serta penggerak Motekar.


Pendampingan tersebut diarahkan agar perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan memperoleh layanan sesuai kebutuhan, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan identitas.


Demi menjaga keselamatan serta privasi korban, identitas dan lokasi pendampingan tidak dipublikasikan.


Minta Kepolisian Perkuat Pengamanan dan Transparansi


Rikha berharap audiensi dengan Polsek Blanakan tidak berhenti sebatas penyampaian aspirasi, melainkan menjadi awal penguatan koordinasi antara kepolisian, masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait.


Ia menilai deteksi dini merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya benturan fisik maupun tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.


Hal tersebut sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


“Kami meminta kepolisian menjaga keamanan di lokasi sengketa, memeriksa setiap dugaan secara objektif, dan menyampaikan perkembangan penanganan kepada pelapor atau kuasa hukumnya. Pada saat yang sama, kami akan mengawal agar perempuan dan anak yang kami dampingi memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan mereka,” kata Rikha.


Menurut tim kuasa hukum, penyelesaian persoalan sengketa lahan harus mengedepankan kepastian hukum, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menjamin hak setiap pihak untuk memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.


Kini, masyarakat berharap langkah preventif dan koordinasi lintas pihak dapat terus diperkuat sehingga situasi di Kecamatan Blanakan tetap aman, kondusif, dan tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.



(Red/Tim Liputan12)

×
Berita Terbaru Update