- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

BONGKAR SAMPAI AKAR! AMS Desak Kejari Sampang Usut Aktor Intelektual Dugaan Korupsi BLUD RSMZ dan Proyek SMP Rp7,6 Miliar

Jumat, 06 November 2026 | 11/06/2026 09:22:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T14:27:51Z
Aksi penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Massa membawa poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi BLUD RSMZ dan proyek pembangunan serta rehabilitasi gedung SMP senilai Rp7,6 miliar.


Sampang, Liputan12.com – Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang agar mengusut secara menyeluruh dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik, yakni pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Mohammad Zyn (RSMZ) dan proyek pembangunan serta rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.


AMS meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang berada di tingkat pelaksana, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan.


Desakan tersebut muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap perkembangan penanganan kedua perkara yang memiliki nilai anggaran dan dugaan kerugian negara cukup besar.





AMS menilai, pengungkapan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.


Kasus BLUD RSMZ: Penahanan Mantan Bendahara Diminta Jadi Pintu Masuk Pengusutan Lebih Luas


Dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BLUD Rumah Sakit Mohammad Zyn, Kejari Sampang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.


Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap WRM alias Wijaya, mantan Bendahara Pengeluaran RSMZ periode 2022 hingga Mei 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.


Meski demikian, AMS meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut AMS, penyidik perlu menelusuri seluruh alur pengelolaan keuangan, mekanisme pencairan anggaran, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.


AMS juga mendorong agar setiap dugaan keterlibatan pihak lain diperiksa berdasarkan bukti dan hasil pendalaman penyidikan.


"Jangan hanya menangkap pihak bawahan. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa. Bongkar sampai ke akar-akarnya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegas perwakilan AMS.


Desakan tersebut menjadi bagian dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti pada satu pihak apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lainnya.



Proyek SMP Rp7,6 Miliar: Sekitar 70 Saksi Telah Diperiksa


Selain perkara BLUD RSMZ, AMS juga menyoroti dugaan penyimpangan pada 19 paket pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.


Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp7,6 miliar tersebut menjadi perhatian publik karena proses penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi perkara.


Dalam perkembangannya, Kejari Sampang disebut telah meminta keterangan sekitar 70 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dikabarkan mencakup sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Sampang dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto.



Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah bangunan dengan melibatkan tenaga ahli.


Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi pekerjaan di lapangan, kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas konstruksi, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan ketentuan dalam kontrak.


Hasil pemeriksaan ahli menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman perkara sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.


AMS juga menyoroti informasi mengenai sejumlah saksi yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika informasi tersebut benar, AMS berharap penyidik mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku agar proses penyelidikan tidak terhambat.


Hingga informasi yang disampaikan dalam materi pemberitaan ini, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara proyek SMP tersebut.


Tiga Tuntutan yang Menjadi Sorotan Masyarakat


Perkembangan kedua perkara tersebut membuat perhatian masyarakat terhadap kinerja Kejari Sampang semakin besar.



Setidaknya terdapat sejumlah hal yang menjadi sorotan publik:


1. Kasus BLUD RSMZ senilai dugaan kerugian Rp5 miliar. Penyidikan telah berjalan dan satu tersangka telah ditahan. Masyarakat meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.


2. Dugaan penyimpangan proyek SMP senilai Rp7,6 miliar. Pemeriksaan sekitar 70 saksi dan pemeriksaan fisik bangunan menjadi bagian dari proses pendalaman yang dinantikan hasilnya oleh masyarakat.


3. Transparansi dan kepastian hukum. Publik berharap Kejari Sampang menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian di tengah masyarakat.


Desakan AMS tersebut juga menambah panjang daftar kelompok masyarakat sipil yang sebelumnya menyuarakan perhatian terhadap penanganan sejumlah dugaan perkara korupsi di Kabupaten Sampang, termasuk konsorsium Ormas GAIB Perjuangan, LKPK, dan GMPK.



Kejari Sampang Diharapkan Bekerja Profesional dan Transparan


Bagi masyarakat, penanganan perkara dugaan korupsi bukan semata-mata persoalan menetapkan tersangka atau melakukan penahanan. Lebih dari itu, proses hukum diharapkan mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.


AMS berharap Kejari Sampang tetap konsisten mengusut setiap indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun pengaruh pihak yang diperiksa.



Masyarakat juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.


Kini, perkembangan dua perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sampang. Publik menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap fakta-fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.


Desakan AMS pada akhirnya bermuara pada satu harapan: penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menyelamatkan keuangan negara.



Reporter: Saladin

Editor: Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update