- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti 1,75 Gram

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10/17/2026 11:42:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T04:42:33Z

 

Dua pria diamankan, barang bukti diduga sabu sekitar 1,75 gram.


Sumenep, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AM (43) dan ISA (31) di dua lokasi berbeda.


Pengungkapan ini bermula dari kegiatan kepolisian di teras sebuah rumah milik warga berinisial A, yang berada di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 19.20 WIB dan mengamankan AM yang merupakan warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total sekitar 1,75 gram.


Barang bukti ditemukan di tumpukan sampah


Dua paket yang diduga berisi sabu itu disebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM. Bungkusan tersebut dilaporkan dibalut menggunakan sobekan tisu berwarna putih.


Temuan itu kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan. Selain dua paket yang diduga sabu dan sobekan tisu putih, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih dari AM.


Meski demikian, status kepemilikan dan keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.


Pengembangan mengarah kepada pria berinisial ISA


Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, AM mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut melalui perantara seorang pria berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.


Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang disebut dalam keterangan awal itu.


Sekitar pukul 20.00 WIB, atau kurang lebih 40 menit setelah penindakan pertama, petugas mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.


Dalam pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan ISA.


Pengamanan terhadap ISA merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami dugaan hubungan antara kedua pria tersebut serta asal-usul barang yang diduga narkotika. Namun, keterangan awal mengenai peran masing-masing pihak tetap harus diuji melalui pemeriksaan, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.


Penyidik dalami asal-usul barang bukti


Setelah kedua pria diamankan, petugas membawa mereka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik selanjutnya merencanakan pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pihak yang diamankan, serta pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kandungan zat dalam kristal yang disita, sekaligus mendukung proses pembuktian perkara.


Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lain sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian, menelusuri sumber barang, serta mendalami dugaan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, dengan penerapan akhir mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pencantuman pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan penetapan bahwa pihak yang diamankan telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah.


Polresta Sumenep imbau masyarakat berperan aktif


Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Partisipasi masyarakat dinilai dapat membantu aparat dalam mendeteksi potensi peredaran narkotika lebih dini. Meski demikian, setiap informasi yang diterima harus ditindaklanjuti melalui prosedur yang profesional, objektif, dan sesuai hukum.


Pengungkapan di Pamolokan dan pengembangan ke Kalianget tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Hasil pemeriksaan laboratorium, pendalaman keterangan, serta alat bukti lain akan menentukan perkembangan penanganan perkara selanjutnya.


Humas Polresta Sumenep


Jogo Omah Sumenep – CAKANG (Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub).


Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan materi yang diberikan. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu memverifikasi kembali ejaan nama desa dan kecamatan, identitas serta jabatan narasumber, rincian barang bukti, dan status penyidikan kepada sumber resmi kepolisian. Keterangan mengenai peran masing-masing pihak disajikan sebagai informasi awal, bukan fakta yang telah diputus pengadilan.




×
Berita Terbaru Update