![]() |
| Polres Tanjung Perak Perkuat Pengawasan Pascapenindakan Narkotik |
Surabaya, Liputan12.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengambil langkah penegakan hukum yang disertai pendekatan rehabilitatif setelah melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari 19 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang akan menjalani proses asesmen untuk menentukan penanganan rehabilitasi medis dan sosial.
Kebijakan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (14/10/2026). Langkah ini dilakukan setelah petugas gabungan mengamankan sejumlah warga di kawasan permukiman padat penduduk yang menjadi sasaran operasi pemberantasan narkotika.
Menurut Irwan, seluruh 19 orang yang diamankan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, sedangkan empat orang lainnya memperoleh hasil negatif.
Namun, hasil tes urine bukan satu-satunya dasar dalam menentukan penanganan hukum. Berdasarkan keterangan Kapolres, dua dari empat orang yang dinyatakan negatif tersebut diketahui menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram.
Sementara itu, dua orang lainnya yang dinyatakan negatif tes urine dan tidak ditemukan menguasai barang bukti dipulangkan kepada keluarga.
“Dua orang lainnya dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti,” ujar Irwan.
17 Orang Akan Menjalani Asesmen Terpadu
Kapolres menjelaskan, sebanyak 17 orang akan menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT) melalui BNNK Surabaya sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut dimaksudkan untuk menentukan penanganan yang tepat berdasarkan hasil asesmen, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, sebanyak 17 orang akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai prosedur melalui BNNK Surabaya untuk menjalani rehabilitasi,” kata AKBP Irwan Kurniawan.
Proses asesmen menjadi bagian penting untuk menilai kondisi dan kebutuhan penanganan masing-masing orang. Dengan demikian, penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dapat mempertimbangkan aspek hukum sekaligus pemulihan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, proses rehabilitasi tetap harus mengikuti hasil asesmen dan mekanisme hukum yang berlaku. Status serta tanggung jawab hukum setiap orang perlu ditentukan berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan hasil tes urine.
Sejumlah Barang Diduga Terkait Aktivitas Narkotika Disita
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang menurut kepolisian diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi.
Barang bukti yang disita meliputi 52 poket klip kecil berisi sabu-sabu siap edar, 54 alat isap atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu cash box, dan dua buku rekapan transaksi.
Selain itu, petugas mengamankan 11 unit telepon seluler, satu mesin pres, 29 skrop plastik, 56 klip plastik sisa pakai, 39 korek api gas, satu karung klip plastik kosong, serta delapan senjata tajam.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Banyaknya barang yang diamankan menjadi salah satu aspek yang akan didalami kepolisian untuk mengungkap dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran barang terlarang.
Kepolisian Berkomitmen Mengembangkan Penyidikan
AKBP Irwan Kurniawan menegaskan, operasi di Kampung Kunti tidak akan menjadi akhir dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran narkotika. Pihaknya menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami tidak berhenti sampai di sini dengan melakukan penindakan dan penegakan hukum saja. Kami berkomitmen akan tetap melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut,” tutur Irwan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diamankan di lokasi operasi, tetapi juga pada upaya mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika.
Pengembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk memastikan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Dua Pos Pengawasan Didirikan
Sebagai langkah tindak lanjut di lapangan, kepolisian bersama instansi terkait mendirikan dua pos pengawasan di kawasan Kampung Kunti. Pos tersebut disiapkan untuk mendukung pengawasan dan mengantisipasi kembali munculnya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami sudah mendirikan dua pos di lokasi sebagai antisipasi dan tindak lanjut ke depannya. Pos tersebut bersifat situasional dan tidak menutup kemungkinan akan dibuat secara permanen,” jelas Irwan.
Pos pengawasan itu akan dijaga secara bergiliran oleh personel gabungan dari Polres dan Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Brimobda Polda Jatim, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
Kepolisian juga melibatkan partisipasi tokoh masyarakat dan perangkat RT/RW setempat. Keterlibatan unsur masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan lingkungan sekaligus mendorong upaya pencegahan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat berkembangnya aktivitas narkotika.
Selain penjagaan pos, patroli rutin berskala besar akan terus digencarkan melalui sinergi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pemerintah Kota Surabaya, dan BNNK Surabaya.
Upaya tersebut mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan preemtif diarahkan pada peningkatan kesadaran masyarakat, langkah preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, sedangkan tindakan represif ditempuh terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Kolaborasi lintas instansi tersebut diarahkan untuk mewujudkan Kampung Bersinar atau Bersih dari Narkoba di kawasan Kampung Kunti.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pemulihan
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Ahmad Zaini, serta Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo.
Penanganan kasus ini memperlihatkan dua aspek yang berjalan beriringan, yakni penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika dan upaya pemulihan bagi orang-orang yang berdasarkan asesmen memenuhi persyaratan rehabilitasi.
Keberhasilan upaya tersebut selanjutnya bergantung pada proses penyidikan yang objektif, asesmen yang sesuai prosedur, serta konsistensi pengawasan di lapangan. Dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, BNNK, dan masyarakat juga diperlukan agar upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada operasi penindakan semata.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan melanjutkan pengembangan perkara dan memperkuat pengawasan di Kampung Kunti. Adapun penetapan status hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Red.Liputan12.com

