Kediri, Liputan12.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri agar mengembangkan penanganan perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang ditindak pada 24 September 2026 di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
LPK-RI menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, pihak pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan petunjuk dan alat bukti yang mendukung.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya dokumen rincian barang yang menjadi perhatian LPK-RI. Dalam dokumen tersebut, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marlong tercatat sebanyak 460 bal atau 9.200 slop. Jumlah tersebut setara dengan 92.000 bungkus atau mencapai 1.840.000 batang rokok.
Besarnya jumlah barang yang tercatat menjadi alasan LPK-RI meminta agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pengemudi kendaraan yang mengangkut barang, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya mata rantai lain dalam proses pengadaan hingga distribusi.
LPK-RI Minta Penanganan Perkara Dikembangkan
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang yang beredar di masyarakat merupakan bagian dari kepedulian lembaganya dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen.
Menurutnya, penanganan perkara dengan jumlah barang yang mencapai 1,84 juta batang tersebut perlu dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan jumlah barang yang tercatat mencapai 1.840.000 batang rokok, penanganan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh. Kami berharap penyelidikan tidak berhenti pada sopir, tetapi juga dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan petunjuk dan alat bukti yang mendukung,” tegas Muhamad Fais Adam.
LPK-RI berharap aparat berwenang dapat mendalami seluruh informasi yang relevan guna memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Namun, penelusuran terhadap pihak-pihak lain tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan tidak dilakukan dengan menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Dugaan Asal Barang dari Pamekasan Perlu Diverifikasi
Dalam keterangannya, LPK-RI menyebut telah memperoleh informasi awal mengenai dugaan asal barang dari wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang. Penelusuran diperlukan untuk memastikan asal-usul barang berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, serta bukti lain yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
LPK-RI menegaskan bahwa informasi awal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan asal barang secara pasti maupun menyatakan adanya keterlibatan individu atau pihak tertentu.
Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang menjadi penting agar setiap informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bidang Hukum LPK-RI Antarkan Surat Resmi
Sebagai tindak lanjut atas perhatian terhadap perkara tersebut, Bidang Hukum LPK-RI, Angga Suryanata, S.H., bersama Ketua LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, S.Th., mendatangi Kantor Bea dan Cukai Kediri untuk mengantarkan surat resmi permohonan klarifikasi terkait penanganan perkara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan barang yang beredar sekaligus upaya memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian LPK-RI.
Angga Suryanata menyampaikan bahwa surat resmi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan pengembangan penelusuran terhadap asal-usul rokok dan jalur distribusinya.
“Kami telah mengantarkan surat resmi kepada Bea Cukai Kediri untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Kami ingin memastikan bahwa penanganannya tidak hanya berfokus pada pengemudi, tetapi juga menelusuri asal-usul rokok, pihak yang memasok, serta jalur distribusinya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta,” ujar Angga.
Menurutnya, permohonan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penanganan perkara yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mencampuri kewenangan aparat dalam melakukan pemeriksaan maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Ketua LPK-RI Cabang Kediri Minta Surat Ditindaklanjuti
Sementara itu, Ketua LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, S.Th., menyatakan bahwa kedatangannya bersama Bidang Hukum LPK-RI ke Kantor Bea dan Cukai Kediri merupakan bentuk kepedulian terhadap pengawasan barang yang beredar di tengah masyarakat.
Ia berharap permohonan klarifikasi yang telah disampaikan mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami datang langsung ke Bea Cukai Kediri untuk mengantarkan surat resmi dan meminta agar perkara ini mendapat perhatian serius. Dengan jumlah barang yang begitu besar, masyarakat tentu berharap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri secara tuntas. Kami juga berharap surat yang telah kami sampaikan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Endras.
LPK-RI menilai penelusuran yang menyeluruh penting agar penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul barang, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila hal itu didukung bukti yang cukup.
Meski demikian, LPK-RI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.
Dorong Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Transparan
LPK-RI menegaskan bahwa langkah penyampaian surat permohonan klarifikasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengawasan terhadap barang yang beredar.
Dalam konteks pengawasan cukai, penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai perlu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan bukti dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.
LPK-RI berharap Bea dan Cukai Kediri dapat menindaklanjuti setiap petunjuk yang relevan sesuai kewenangannya sehingga penanganan perkara tidak hanya memberikan kejelasan mengenai barang yang diamankan, tetapi juga mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh apabila terdapat bukti yang mendukung.
Hingga informasi ini disusun, materi yang disampaikan LPK-RI belum memuat keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai Kediri mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tindak lanjut atas surat permohonan klarifikasi tersebut.
Oleh karena itu, keterangan mengenai perkembangan perkara, asal-usul barang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.
LPK-RI menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta, dan alat bukti yang sah. Seluruh pihak yang terkait tetap harus dihormati hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Tim Redaksi Liputan12.com

