- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan Pun dari Kolam Rp200 Juta Itu

Kamis, 22 Oktober 2026 | 10/22/2026 02:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T07:54:18Z
Kondisi bangunan di kawasan Kolam Ketahanan Pangan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang menjadi sorotan setelah tidak ditemukan aktivitas budidaya ikan saat pemantauan lapangan. Persoalan tersebut kini tengah dipelajari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk menentukan tindak lanjut pemeriksaan.


Sidoarjo, Liputan12.com — Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi sumber penghidupan dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat desa justru menyisakan persoalan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Tiga kolam yang dibangun melalui anggaran tahun 2025 itu kini menjadi sorotan setelah kondisi fisiknya terlihat memprihatinkan dan tidak ditemukan aktivitas budidaya ikan di lokasi.


Di kawasan Irianjaya, Desa Pagerwojo, tiga kolam tersebut masih berdiri dengan kondisi yang jauh dari gambaran sarana produksi perikanan yang layak. Airnya tampak keruh. Sejumlah bagian dinding kolam yang terbuat dari lembaran asbes bergelombang terlihat rusak, bahkan sebagian ambruk ke dalam air. Penyangga kayu yang digunakan untuk menopang dinding juga tampak mengalami kerusakan.


Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat ikan yang dibudidayakan maupun aktivitas pengelolaan kolam. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program, kualitas pekerjaan fisik, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pembangunan.


Program yang dirancang untuk mendukung ketahanan pangan desa tersebut sebelumnya direncanakan memiliki tiga fungsi, yakni kolam pembenihan, kolam pembesaran, dan kolam panen. Namun, kondisi yang terlihat di lapangan menunjukkan bahwa sarana tersebut belum tampak berfungsi sebagaimana tujuan yang direncanakan.


Persoalan ini tidak hanya menyangkut bangunan yang mengalami kerusakan, tetapi juga menyangkut manfaat program bagi masyarakat. Ketika sarana yang dibangun dengan anggaran publik tidak menunjukkan aktivitas produksi, pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan menjadi relevan untuk ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.


Anggaran dalam Dokumen, Kondisi di Lapangan


Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperoleh redaksi, pekerjaan pembangunan kolam mencantumkan sejumlah komponen konstruksi, termasuk pasangan batu belah, plesteran dengan ketebalan 15 milimeter, serta pekerjaan acian.


Nilai anggaran untuk pekerjaan tersebut tercatat mencapai Rp134.549.308. Rinciannya meliputi pasangan batu belah sekitar Rp85,1 juta, plesteran sekitar Rp29,3 juta, dan acian sekitar Rp17,1 juta.


Dokumen yang sama juga mencantumkan biaya jasa konsultan perencana sebesar 3 persen dari pagu kegiatan. Berdasarkan informasi dalam dokumen tersebut, nilai keseluruhan kegiatan diperkirakan mendekati Rp200 juta.


Akan tetapi, hasil pengamatan redaksi di lokasi memperlihatkan kondisi yang perlu diklarifikasi. Dinding kolam yang terlihat bukan berupa pasangan batu belah dengan permukaan plester dan acian sebagaimana komponen pekerjaan yang tercantum dalam RAB, melainkan menggunakan lembaran asbes bergelombang yang ditopang cerucuk kayu. Pada salah satu dari tiga kolam, lapisan asbes bahkan tidak terlihat.


Selain itu, dokumen kegiatan disebut mencantumkan penggunaan cerucuk bambu, sedangkan material penyangga yang terlihat di lapangan berupa kayu. Redaksi juga tidak menemukan papan nama proyek maupun prasasti yang menurut dokumen tercantum dalam rencana pekerjaan. Prasasti tersebut bahkan disebut tercantum dua kali dalam dokumen yang diperoleh redaksi.


Perbedaan antara komponen pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dan kondisi fisik yang terlihat di lokasi itu menjadi hal penting untuk diklarifikasi. Namun, perbedaan visual tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Penilaian mengenai kesesuaian volume, spesifikasi, pembayaran, dan pelaksanaan pekerjaan membutuhkan pemeriksaan dokumen lengkap, pengukuran teknis, serta klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab.


Karena itu, audit dan pemeriksaan administrasi diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah terdapat perubahan spesifikasi yang sah, serta bagaimana pertanggungjawaban anggaran kegiatan tersebut.


Penggunaan Asbes Turut Dipersoalkan


Selain kondisi konstruksi, penggunaan lembaran asbes sebagai bagian dinding kolam juga menjadi perhatian warga.


Material tersebut dipertanyakan karena kolam dirancang untuk kegiatan budidaya ikan yang berpotensi menjadi sumber pangan masyarakat. Aspek keamanan material, kondisi fisik, dan kelayakan penggunaannya perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis.


Meski demikian, dugaan risiko terhadap ikan maupun konsumen tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan tampilan material di lapangan. Diperlukan penilaian teknis yang relevan untuk mengetahui jenis material, kondisi penggunaannya, serta potensi risiko apabila kolam dimanfaatkan untuk budidaya ikan konsumsi.


Pemeriksaan tersebut penting agar penanganan persoalan tidak berhenti pada kondisi bangunan, tetapi juga mencakup aspek keamanan dan kelayakan sarana produksi pangan.


Warga Meminta Persoalan Diusut Tuntas


Kondisi kolam yang tidak menunjukkan aktivitas budidaya ikan memunculkan kekecewaan di kalangan warga. Sejumlah warga yang ditemui redaksi meminta agar persoalan pembangunan tersebut ditelusuri secara menyeluruh.


Seorang warga berinisial A, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menilai persoalan tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan perlu mendapatkan perhatian dari pihak berwenang.


“Masalah proyek itu sudah sangat berlarut-larut, sampai sekarang tidak tersentuh aparat penegak hukum. Harus diungkap sampai tuntas, secepatnya,” ujar A kepada redaksi.


Warga lainnya, berinisial J, juga menyampaikan tuntutan agar persoalan tersebut mendapat penanganan yang jelas.


Pernyataan warga tersebut merupakan aspirasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berbasis bukti. Ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan, maupun unsur pelanggaran hukum harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau penilaian warga.


Inspektorat Sidoarjo Mulai Mempelajari Persoalan


Perkembangan terbaru, persoalan kolam ketahanan pangan Pagerwojo telah mendapat perhatian Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.


Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban 4) Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari persoalan tersebut.


Menurut Hariyanto, apabila ditemukan indikasi bahwa mekanisme dan administrasi pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sesuai ketentuan, Inspektorat akan melakukan audit. Pihak yang berpotensi dimintai klarifikasi antara lain Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.


“Belum ada pemeriksaan, Pak. Nanti pemeriksaan menunggu Surat Penugasan,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026).


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pemeriksaan belum dimulai pada saat konfirmasi dilakukan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut mengandung pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau unsur pelanggaran hukum lainnya.


Surat penugasan dan pemeriksaan lanjutan menjadi tahapan penting untuk menentukan ruang lingkup audit, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, serta mencocokkan perencanaan dengan hasil pekerjaan di lapangan.


Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan pembangunan, kondisi sarana, dan manfaat program ketahanan pangan tersebut bagi masyarakat.


Pemerintah Desa Belum Memberikan Penjelasan


Untuk memperoleh keterangan berimbang, redaksi Liputan12.com mendatangi Balai Desa Pagerwojo pada Kamis (22/10/2026). Saat kunjungan berlangsung, Kepala Desa Yunan dan Sekretaris Desa Nanang tidak berada di tempat. Redaksi diterima oleh Kasi Pemerintahan, Melinda Putri.


Redaksi juga telah menyampaikan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Desa Nanang. Salah satu hal yang ditanyakan adalah status keberlanjutan pengelolaan kolam tersebut, termasuk apakah kegiatan itu dinyatakan mangkrak.


Hingga berita ini diterbitkan, Nanang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.


Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang berkembang. Penjelasan dari pemerintah desa tetap diperlukan untuk mengetahui latar belakang perencanaan, proses pelaksanaan, kondisi pengelolaan setelah pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Redaksi juga membuka ruang bagi BUMDes dan TPK untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, spesifikasi pekerjaan, pengadaan material, perubahan yang mungkin terjadi, serta alasan tidak terlihatnya aktivitas budidaya ikan di lokasi.


Menunggu Audit dan Kejelasan Pertanggungjawaban


Persoalan kolam ketahanan pangan Pagerwojo kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan fisik telah sesuai dengan RAB, bagaimana anggaran kegiatan dipertanggungjawabkan, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan kolam, serta mengapa sarana yang dirancang untuk mendukung ketahanan pangan itu tidak terlihat dimanfaatkan untuk budidaya ikan.


Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Dokumen perencanaan, bukti pembayaran, laporan pelaksanaan, hasil pengukuran fisik, dan keterangan pihak terkait perlu diperiksa secara menyeluruh agar kesimpulan yang diambil tidak didasarkan pada dugaan semata.


Program ketahanan pangan pada dasarnya ditujukan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian pekerjaan, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat diteruskan kepada pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.


Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran publik dan manfaat program yang dilaksanakan di desanya. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini berhak menyampaikan penjelasan dan memperoleh penilaian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Liputan12.com akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut, termasuk tindak lanjut Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan tanggapan Pemerintah Desa Pagerwojo, BUMDes, serta TPK.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional.



Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update