Aceh Tamiang, Liputan12.com — Batang-batang tanaman karet yang selama puluhan tahun tumbuh di atas tanah masyarakat kini sebagian telah tumbang.
Ranting dan sisa tanaman berserakan di permukaan tanah yang terbuka. Di sejumlah titik, hamparan kebun yang sebelumnya dikenal sebagai kebun karet berubah menjadi lahan yang telah dibersihkan dan dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.
Pemandangan itu dijumpai di sejumlah kawasan Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Di balik perubahan wajah perkebunan tersebut, tersimpan harapan petani untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Namun, bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan yang membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan. Yakni, apakah seluruh lahan yang disebut warga benar-benar memenuhi persyaratan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)?.
Sejumlah warga memperkirakan luas kebun karet yang mengalami peralihan di kawasan tersebut mencapai lebih dari 100 hektare.
Mereka menyebut beberapa lokasi di Kampung Alur Selebu, yang dikenal sebagai Kampung Pasar, antara lain Dusun Tanjung Sari, Dusun Air Mancur, Blok V Suka Makmur, Dusun Ampera, serta sejumlah kawasan lainnya.
Informasi itu diperoleh dari keterangan warga yang ditemui wartawan. Menurut mereka, sebagian kebun telah dibersihkan untuk persiapan penanaman kelapa sawit.
Sementara itu, sejumlah pemilik lahan lainnya masih menunggu pelaksanaan setelah menyerahkan dokumen kepada pihak yang mengurus pengajuan bantuan.
Keterangan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri persoalan yang lebih luas. Sebab, PSR bukan sekadar program untuk mengganti tanaman lama dengan tanaman baru. Program ini memiliki tujuan, sasaran, dan persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Harapan Petani di Balik Kebun Karet yang Menua
Di antara warga yang berharap kebunnya dapat ditanami kelapa sawit adalah Tugiman, 62 tahun.
Ia mengaku telah menanam karet di atas lahan miliknya seluas 4,5 hektare sejak 1979.
Bagi Tugiman, kebun tersebut bukan sekadar hamparan tanaman. Selama puluhan tahun, kebun karet menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.
Namun, seiring bertambahnya usia tanaman, ia menilai produktivitas kebunnya semakin menurun.
Ia juga mengkhawatirkan serangan jamur upas yang, berdasarkan pengalamannya, dapat menyebabkan tanaman karet mati.
Kondisi itu membuatnya mempertimbangkan untuk beralih ke kelapa sawit, komoditas yang diharapkannya dapat memberikan peluang pendapatan lebih baik.
“Sudah banyak masyarakat di kampung ini yang tadinya berkebun karet beralih berkebun sawit dengan bantuan program PSR,” ujar Tugiman saat ditemui wartawan, Rabu (21/10/2026).
Didampingi rekannya, Suyono, 61 tahun, Tugiman menceritakan bahwa dokumen kepemilikan dan berkas lahan lainnya telah diminta oleh seseorang bernama Sulam, warga Blok V, Dusun Suka Makmur, Kampung Alur Selebu, untuk keperluan pengurusan program tersebut.
Tugiman mengaku pernah mencoba menanam kelapa sawit menggunakan modal sendiri. Namun, tanaman yang ditanamnya habis dimakan landak.
Kini, ia berharap lahan miliknya dapat ditanami kelapa sawit melalui bantuan PSR.
“Yang penting begini. Saya tidak memikirkan dia (pelaksana program PSR) untung atau tidak. Yang penting lahan saya ditanami sawit,” katanya.
Pernyataan itu menggambarkan harapan seorang petani yang ingin memperbaiki kondisi kebunnya. Dari sudut pandang petani, perubahan komoditas mungkin terlihat sebagai jalan keluar dari persoalan produktivitas dan biaya perawatan.
Namun, harapan tersebut perlu dibedakan dari persyaratan program pemerintah. Keinginan mengganti tanaman karet menjadi kelapa sawit tidak dengan sendirinya menjadikan suatu bidang lahan memenuhi kriteria penerima PSR.
Di sinilah persoalan utama perlu diperjelas. Yakni, petani tetap memiliki ruang untuk menentukan komoditas perkebunannya sesuai hak atas lahan dan ketentuan yang berlaku, tetapi pembiayaan melalui program pemerintah harus mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan.
Dari Air Mancur hingga Tanjung Sari
Keterangan Tugiman bukan satu-satunya informasi yang diperoleh wartawan.
Suyono menyebut perubahan kebun karet menjadi kebun kelapa sawit di Kampung Alur Selebu telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Lokasi yang disebutnya meliputi Dusun Air Mancur, Dusun Tanjung Sari, Blok V Suka Makmur, dan Dusun Ampera.
Menurut Suyono, sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit, bahkan ada yang mulai menghasilkan panen.
Di sisi lain, sejumlah pemilik lahan masih menunggu pelaksanaan setelah menyerahkan dokumen kepada pihak yang mengurus pengajuan.
Ia juga menyebut terdapat lahan yang sebelumnya ditanami kelapa sawit dengan biaya pribadi, tetapi kemudian dibersihkan kembali untuk mengikuti program peremajaan.
Di Dusun Tanjung Sari, Setiadi, 42 tahun, menunjukkan lahan kebun karet milik kakaknya, Sugiyem, yang luasnya sekitar dua hektare.
Menurut Setiadi, dokumen lahan tersebut telah diajukan sekitar lima tahun lalu. Namun, pengerjaan fisik berupa pembersihan lahan baru dilakukan pada 2026.
“Lima tahun yang lalu kakak saya mengajukan berkas dan data lahan untuk mendapatkan program PSR tersebut. Realisasinya baru dikerjakan tahun 2026 ini. Kebun karet milik kakak saya yang sudah dibersihkan lahannya oleh pihak pelaksana program PSR untuk menjadi kebun sawit seluas dua hektare,” ungkapnya.
Setiadi juga menunjukkan lahan yang disebutnya milik Sekretaris Desa Alur Selebu, Lia, yang berada berdekatan dengan kebun milik kakaknya.
Menurut dia, lahan tersebut turut dibersihkan untuk persiapan penanaman kelapa sawit melalui program PSR.
PSR Memiliki Sasaran yang Jelas
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dirancang untuk membantu pekebun memperbarui tanaman kelapa sawit yang memenuhi persyaratan agar produktivitas dan keberlanjutan perkebunan meningkat tanpa membuka lahan baru.
Ketentuan yang menjadi rujukan dalam pemberitaan ini adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025, yakni regulasi yang mengatur tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Peremajaan (Replanting), serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang dibiayai dari Dana Perkebunan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Regulasi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2025 di Jakarta, diundangkan serta mulai berlaku pada 10 Februari 2025, dan secara resmi mencabut serta menggantikan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 beserta Permentan Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam Pasal 39, peremajaan diarahkan pada lahan kelapa sawit dengan kriteria tertentu, antara lain tanaman telah melewati umur 25 tahun, produktivitas paling tinggi 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun pada tanaman berumur sekurang-kurangnya tujuh tahun, dan/atau kebun menggunakan benih tidak unggul.
Dengan demikian, objek peremajaan yang diajukan harus memenuhi kriteria kebun kelapa sawit sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.
Kebun yang masih berupa tanaman karet tidak otomatis memenuhi persyaratan PSR hanya karena pemiliknya berencana mengganti komoditas menjadi kelapa sawit.
Namun, hal ini juga tidak berarti masyarakat dilarang menebang tanaman karet dan menggantinya dengan kelapa sawit.
Persoalan yang perlu diperiksa adalah apakah penggunaan dana PSR benar terjadi pada bidang lahan yang tidak memenuhi kriteria program atau apakah terdapat sumber pembiayaan lain yang digunakan.
Perbedaan itu penting. Tanpa pemeriksaan, perubahan kebun yang terlihat secara fisik tidak cukup untuk membuktikan adanya penyimpangan pendanaan.
Sebaliknya, apabila lahan yang sejak awal berupa kebun karet benar diajukan dan disetujui sebagai objek PSR, kondisi tersebut patut ditelusuri untuk memastikan proses pengajuan telah sesuai ketentuan.
Dokumen, Peta, dan Riwayat Tanaman Perlu Dicocokkan
Pengajuan PSR tidak cukup hanya bermodalkan kepemilikan lahan.
Calon penerima juga harus memenuhi persyaratan kelembagaan, administrasi, teknis, serta tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 36 hingga Pasal 41 Permentan Nomor 5 Tahun 2025, persyaratan pokok mencakup keanggotaan dalam kelembagaan pekebun yang memenuhi ketentuan, legalitas lahan, kelayakan objek peremajaan, dan kelengkapan dokumen pengusulan.
Dokumen yang diperlukan antara lain identitas pekebun, legalitas kelembagaan, dokumen penguasaan tanah, keterangan status lahan, peta kebun berkoordinat, informasi luas dan lokasi bidang, rencana kerja, serta rencana anggaran biaya.
Dokumen teknis lainnya berkaitan dengan kondisi tanaman, benih kelapa sawit, pelaksana peremajaan, dan metode pelaksanaan.
Persyaratan kelembagaan juga diatur, termasuk ketentuan jumlah anggota paling sedikit 20 pekebun atau hamparan minimal 50 hektare dengan jarak antarkebun paling jauh 10 kilometer, sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh persyaratan itu menunjukkan bahwa kelayakan penerima tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan pemilik lahan untuk menanam kelapa sawit.
Dalam konteks dugaan peralihan kebun karet di Kejuruan Muda, pemeriksaan dapat dimulai dengan mencocokkan peta koordinat, dokumen kepemilikan, riwayat tanaman, luas bidang, kelompok pekebun, tahun persetujuan, serta realisasi pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut juga perlu memastikan apakah lahan yang telah dibersihkan pada 2026 benar-benar tercatat sebagai objek PSR, kapan persetujuan diterbitkan, dan bagaimana kondisi tanaman sebelum pengerjaan dimulai.
Dokumen yang diserahkan kepada seseorang atau pengurus kelompok tidak otomatis berarti bantuan telah disetujui. Pengajuan harus melewati tahapan pemeriksaan dan persetujuan oleh pihak yang berwenang.
Pemerintah Daerah Perlu Membuka Penjelasan
Munculnya keterangan warga mengenai dugaan peralihan kebun karet menjadi kebun sawit melalui PSR menempatkan proses verifikasi dan pengawasan sebagai bagian penting yang perlu dijelaskan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak), perlu memberikan penjelasan mengenai peran dan kewenangannya dalam pendataan, pemeriksaan lapangan, verifikasi, pemantauan, serta evaluasi program.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi penting. Yakni bagaimana lahan yang menurut keterangan warga sebelumnya berupa kebun karet dapat masuk dalam pengajuan peremajaan sawit apabila benar menggunakan skema PSR?.
Apakah kondisi tanaman telah diperiksa sebelum pekerjaan dilakukan?. Apakah riwayat tanaman, luas lahan, identitas pemilik, peta koordinat, dan dokumen pengajuan telah dicocokkan dengan kondisi sebenarnya?. Siapa yang melakukan verifikasi teknis, siapa yang memberikan rekomendasi, dan instansi mana yang berwenang menyetujui pengajuan serta menyalurkan pendanaan pada setiap tahapan?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa instansi tertentu telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana program pemerintah dijalankan dan diawasi.
Perlu pula dipastikan apakah seluruh bidang yang disebut warga memang tercatat sebagai penerima PSR atau terdapat lahan yang dibiayai melalui skema berbeda.
Penjelasan pemerintah sebaiknya didukung data yang dapat diverifikasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Pengawasan juga tidak serta-merta menjadi tanggung jawab satu instansi apabila proses pengajuan, rekomendasi teknis, persetujuan, dan pendanaan melibatkan lembaga berbeda.
Karena itu, pembagian kewenangan dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan, BPDP, serta instansi terkait perlu dijelaskan sesuai tugas masing-masing.
Jika Ada Ketidaksesuaian, Pemeriksaan Harus Berlanjut
Apabila pemeriksaan menemukan perbedaan antara dokumen pengajuan dan kondisi faktual lahan, instansi berwenang perlu menelusuri penyebabnya serta menentukan langkah sesuai ketentuan program.
Ketidaksesuaian administratif dapat menjadi dasar evaluasi, koreksi dokumen, atau tindakan lain yang diperbolehkan oleh peraturan dan perjanjian pendanaan.
Apabila ditemukan indikasi penggunaan dokumen palsu, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan dana, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum.
Dugaan pemalsuan dokumen dapat dinilai oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti mengenai perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Demikian pula, penerapan ketentuan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur yang disyaratkan oleh hukum, termasuk unsur mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara apabila relevan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi. Namun, perubahan tanaman dari karet menjadi sawit saja tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesalahan, peran pihak terkait, dan unsur lain yang dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juga mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan warga tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil.
Petani Jangan Sampai Menjadi Pihak yang Dirugikan
Di balik persoalan administrasi dan pendanaan, terdapat kepentingan petani yang tidak boleh diabaikan.
Tugiman, misalnya, mengungkapkan harapan agar kebun miliknya dapat ditanami kelapa sawit.
Harapan tersebut menunjukkan bahwa sebagian petani melihat perubahan komoditas sebagai peluang memperbaiki penghidupan.
Namun, petani juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai skema bantuan yang diajukan, persyaratan yang harus dipenuhi, status permohonan, dan konsekuensi apabila suatu bidang lahan tidak memenuhi kriteria program.
Kejelasan sejak awal dapat mencegah petani terjebak dalam proses pengajuan yang tidak sesuai ketentuan.
Mereka perlu mengetahui apakah dokumen yang diserahkan benar-benar digunakan untuk pengajuan PSR, siapa pihak yang bertanggung jawab mengurusnya, dan apakah lahan mereka telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program melalui saluran resmi.
Bagi pemerintah, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan merupakan cara menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bantuan perkebunan rakyat benar-benar mencapai sasaran.
Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi Lapangan
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan resmi, keterangan Tugiman, Suyono, dan Setiadi perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Keterangan mereka belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dana PSR telah disalahgunakan.
Status setiap bidang lahan, riwayat tanaman, sumber pembiayaan, serta tahapan persetujuan masih perlu dipastikan.
Distanbunak Aceh Tamiang, kelompok pekebun terkait, pihak yang mengurus pengajuan, dan instansi pengelola pendanaan perlu dimintai penjelasan mengenai status lahan serta dasar pelaksanaan program.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh lahan yang disebut warga merupakan penerima PSR, apakah ada bidang yang menggunakan skema pembiayaan lain, dan bagaimana hasil pemeriksaan kelayakan masing-masing bidang.
Apabila proses dinyatakan telah sesuai ketentuan, penjelasan tersebut perlu disertai data pendukung yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional sesuai aturan keterbukaan informasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang melarang petani mengganti tanaman karet menjadi kelapa sawit.
Petani tetap memiliki ruang untuk menentukan komoditas perkebunannya sesuai hak atas lahan dan ketentuan yang berlaku.
Yang perlu dipastikan adalah apakah bantuan pemerintah digunakan sesuai tujuan dan apakah lahan yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan.
Hamparan kebun yang telah dibersihkan di Kejuruan Muda menyisakan pertanyaan yang tidak cukup dijawab dengan keterangan dari satu pihak.
Jawabannya perlu ditemukan melalui pencocokan dokumen, verifikasi kondisi tanaman, penelusuran sumber pendanaan, dan klarifikasi seluruh pihak yang berkepentingan.
Publik menunggu kejelasan. Yakni apakah lahan-lahan tersebut benar tercatat sebagai penerima PSR, bagaimana proses verifikasinya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai aturan?.
Sebab, di balik setiap hektare lahan yang dibersihkan, terdapat hak petani, amanah pendanaan publik, dan kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran.**
Reporter : Sutrisno, Kaperwil Aceh, Liputan12.com







