- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kabid Perkebunan Aceh Tamiang Akui Tak Tahu Dugaan Kebun Karet Masuk Program PSR

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10/24/2026 02:18:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T19:18:57Z


Aceh Tamiang, Liputan12.com – Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Sonny Indra Syahputra, S.P, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kebun karet milik masyarakat di Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, yang dialihkan menjadi kebun kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).


Hal itu disampaikan Sonny saat dikonfirmasi Liputan12.com melalui telepon WhatsApp, Jumat (23/10/2026), menyusul keterangan sejumlah warga yang menyebut adanya kebun karet yang dibersihkan untuk ditanami kelapa sawit melalui program tersebut.


“Tidak tahu, Bang,” ujar Sonny saat ditanya mengenai informasi peralihan kebun karet menjadi kebun sawit melalui bantuan PSR.


Sonny menjelaskan, berdasarkan ketentuan program, PSR diperuntukkan bagi peremajaan kebun kelapa sawit yang memenuhi persyaratan.


Karena itu, lahan yang sebelumnya berupa kebun karet dan langsung dialihkan menjadi kebun sawit menggunakan bantuan PSR tidak diperbolehkan apabila kondisi tersebut terbukti.


“Yang jelas, kalau memang betul-betul dari kebun rambung (karet) ditumbang digantikan sawit langsung PSR, sebenarnya enggak boleh,” katanya.


Menurut Sonny, kemungkinan ketidaksesuaian lokasi pekerjaan dengan lokasi yang diajukan dapat terjadi ketika pelaksana program mengerjakan lahan yang berbeda dari lokasi saat verifikasi awal.


Ia mencontohkan, tim pemeriksa sebelumnya dapat mendatangi lahan yang ditunjukkan pemohon untuk memastikan kondisi kebun dan menentukan koordinatnya. Namun, saat pekerjaan dilaksanakan, lokasi yang dikerjakan bisa saja berbeda dari lokasi dalam pengajuan.


“Waktu pas kerja, mereka (pelaksana PSR) lapor lagi, Bang, kami sudah kerja. Pembersihan lahan sudah selesai. Oke, turunlah tim pemeriksaan pekerjaan. Loh, kok beda sama usulan kemarin,” kata Sonny menjelaskan kemungkinan persoalan yang dapat terjadi di lapangan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan kemungkinan dan bukan kesimpulan mengenai kasus di Kampung Alur Selebu.


Sonny mengatakan, apabila ditemukan perbedaan antara lokasi usulan dan lokasi pekerjaan, tim pemeriksa tetap mencatat kondisi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.


“Pekerjaan pembersihan lahan sudah dilakukan, pekerjaan nanam sudah dilakukan. Namun, keterangannya, lokasi pekerjaan dan lokasi usulan berbeda. Itu tetap kami tulis,” ujarnya.


Ia menambahkan, keputusan mengenai pembayaran pekerjaan bukan merupakan kewenangan Distanbunak Aceh Tamiang, melainkan berada pada pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kewenangannya.


Sonny juga menjelaskan, lahan yang sebelumnya berupa kebun karet dapat menjadi lahan sawit apabila pemiliknya terlebih dahulu menumbangkan tanaman karet dan menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit. 


Namun, menurut dia, kondisi itu berbeda dengan penggunaan bantuan PSR untuk langsung mengalihkan kebun karet menjadi kebun sawit.


“Apabila kebun karet itu sudah ditumbang oleh si pemiliknya dan dia tanami sawit, pada saat dia mau mengusulkan, lahan tersebut kan lahan sawit,” katanya.


Temuan di Kampung Alur Selebu


Sebelumnya, warga Dusun Tanjung Sari, Kampung Alur Selebu, Setiadi, menunjukkan lahan kebun karet milik kakaknya, Sugiyem, seluas sekitar dua hektare. 


Menurut Setiadi, berkas lahan tersebut telah diajukan sekitar lima tahun lalu, sedangkan pembersihan lahan baru dilakukan pada 2026.


Setiadi mengatakan, lahan itu telah dibersihkan oleh pihak pelaksana program PSR untuk persiapan penanaman kelapa sawit.


Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga juga menyebut peralihan kebun karet menjadi kebun sawit terjadi di beberapa lokasi di Kampung Alur Selebu.


Mereka memperkirakan luas lahan yang mengalami perubahan tersebut mencapai lebih dari 100 hektare.


Namun, luas lahan, status penerima bantuan, serta penggunaan dana PSR pada masing-masing bidang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.


Sonny mengatakan, apabila terbukti terdapat koperasi pelaksana yang menjalankan program tidak sesuai prosedur, pihaknya dapat memberikan teguran dan menyurati instansi terkait di tingkat pusat untuk meminta penghentian program koperasi tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.


“Kita bisa tegur koperasinya, kalau memang itu terbukti salah. Kita suruh cabut dan kita surati ke pusat, tolong dihentikan program koperasi ini, karena prosedurnya nyala (menyimpang),” ujarnya.



Reporter : Sutrisno, Kaperwil Aceh, Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update