Labura, Liputan12.com - Respons cepat jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial SHA alias Opek (39), warga Lingkungan II, Kelurahan Marbau, diamankan petugas setelah sebelumnya menjadi sasaran penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Marbau, Ipda Rico M. Sihombing, S.H., bersama tim operasional. Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB, di kawasan pinggiran rel kereta api, Lingkungan I, Kelurahan Marbau.
Kapolsek Marbau, AKP Jonly H.W. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Opek yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kelurahan Marbau.
Informasi tersebut diterima tim opsnal sekitar pukul 00.25 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Marbau segera menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Rico M. Sihombing untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penindakan sesuai prosedur kepolisian.
Setelah melakukan pemantauan di lokasi, tim opsnal yang dipimpin Ipda Rico kemudian mendapati seorang pria yang mengaku bernama SHA alias Opek di sekitar pinggiran rel kereta api Lingkungan I Kelurahan Marbau.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Namun, dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi belum menemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah yang bersangkutan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,80 gram, satu plastik klip transparan ukuran besar berisi plastik klip kecil, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver.
Dalam pemeriksaan awal oleh petugas, SHA alias Opek disebut mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran
Kapolsek Marbau menegaskan bahwa pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Marbau untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek Marbau.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menekan potensi peredaran narkotika yang dapat mengancam keamanan dan masa depan generasi muda.
Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Kendati demikian, penyidik masih perlu mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marbau.
Polisi juga diharapkan terus mengembangkan penyelidikan agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu orang yang diamankan, melainkan dapat mengungkap secara menyeluruh kemungkinan mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Reporter: Rnl
Editor: Redaksi Liputan12.com

