- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga ada pelanggaran Atmitrasi bahkakan praktik pungli di proyek normalisasi yg telah di alokasikan oleh dinas perkebunan/pertanian kabupaten inhil-riau

Senin, 26 Oktober 2026 | 10/26/2026 01:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T06:04:56Z



TEMBILHAN-INHIL-(RIAU) 
26-oktober-2926

INHIL-Kembali menjadi sorotan publik dan penuh tanda tanya??? 
Dimana parit Sungai pinang desa jaya bakti kec Enok kabupaten inhil riau. 
Terdapat banyak ketimpangan di dalam pelaksanaan penerima alokasi proyek normalisasi pengadaan dinas perkebunan/pertanian.

Hasil dari penelusuran dan dari beberapa keterangan warga masyarakat di lapangan kami awak media mendapatkan fakta fakta yg sangat mengejut kan. 

1.Pelanggaran Ketiadaan Papan Informasi Proyek
Proyek yang dibiayai oleh APBD wajib hukumnya memasang papan nama proyek sejak hari pertama pengerjaan. Tindakan menyembunyikan papan informasi ini melanggar:
• Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
• Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya (Perpres No. 16/2018 & Perpres No. 12/2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dampaknya: Tanpa papan proyek, masyarakat tidak bisa mengetahui berapa nilai kontraknya, siapa kontraktor pelaksananya, berapa panjang parit yang harus dinormalisasi, serta kapan batas waktu pengerjaannya. Ini adalah modus operandi klasik untuk menyembunyikan korupsi volume kerja.

2. Dugaan Pelanggaran Pungutan Biaya kepada Masyarakat (Pungli)
Proyek APBD bersifat gratis bagi masyarakat karena seluruh biaya operasional—mulai dari sewa alat berat, bahan bakar (BBM), upah operator, hingga mobilisasi—telah dibayar penuh oleh negara melalui pajak rakyat.
• Memungut biaya dari masyarakat dengan alasan apa pun (baik alasan uang minyak, uang rokok operator, atau sumbangan desa) adalah tindakan ilegal/pungli.

Jika penarikan uang ini dikoordinir oleh oknum pejabat desa atau aparatur tertentu, tindakan ini dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal pemerasan jabatan atau gratifikasi.Di sini warga masyarakat di punggut biaya sebesar Rp.3000(tiga ribu rupiah) permeter bagi warga yg berdomisili di parit tersebut,

Bagi warga yg bukan berdomisili di parit tersebut (warga luar parit) di pungut biaya lebih dari Rp. 3000(tigaribu rupiah) bahkan mencapai puluhan ribu perneter. 

3.dygaan ada nya dana tambahan dengan alasan swadaya di pungut biaya Rp. 40 000 hingga 50.000.permeter.
(Empat puluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah)
Kepada masyarakat. 

Dari apa yg kami temui di lapangan dan juga keterangan dari beberpa narsum ini sangat lah fatal.

Masyarakat Mohon kepada pemerintah tetkait. 
 untuk segera menindak lajuti permasalahan ini 
Agar di berikan sansi kepada pelanggar hukum pihak pelaksna kontraktor, ataw pun pihak dinas yg ikut serta dalam melakukan praktik praktik pembodohan terhadap masyarakat seperti ini. 
Tindak lanjuti tangkap, berikan epek jera tanpa pandang bulu, jangan menjadi pembiaran praktik seperti ini di Indonesia trutama inhil.
 

Sahroni
×
Berita Terbaru Update