- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Hari Lagi, Polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Ini Tujuh Sasaran Pelanggarannya

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10/25/2026 07:39:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T00:39:15Z
Koran digital Liputan12.com mengenai Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 di wilayah hukum Polres Sampang. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., bersama Kasat Lantas AKP Sulaiman, S.H., mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan marka jalan serta menghindari tujuh sasaran pelanggaran prioritas demi keselamatan bersama. 


Sampang, Liputan12.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang dijadwalkan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026. Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendorong terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.


Menjelang pelaksanaan operasi, masyarakat, khususnya para pengendara di Kabupaten Sampang, diimbau mempersiapkan kelengkapan berkendara serta meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu, marka jalan, dan ketentuan berkendara menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan.


Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., bersama Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.


Imbauan tersebut menekankan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada kondisi kendaraan dan infrastruktur jalan, tetapi juga pada perilaku setiap pengguna jalan. Pengendara diharapkan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan karena kelalaian sekecil apa pun dapat meningkatkan risiko kecelakaan.


Pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2026 berbunyi:


“Mari Ciptakan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas Dengan Cara Patuhi Aturan Dan Marka Yang Ada Di Jalan Untuk Keselamatan Kita Semua.”


Tujuh Sasaran Prioritas Operasi Patuh Semeru 2026


Dalam materi yang disampaikan, terdapat tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026. Masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


1. Tidak menggunakan helm standar SNI


Pengendara sepeda motor diimbau menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penggunaan helm merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pengendara ketika terjadi kecelakaan.


2. Melawan arus lalu lintas


Melawan arus merupakan perilaku berkendara yang berisiko menimbulkan tabrakan. Pengendara diminta mengikuti arah lalu lintas dan mematuhi rambu maupun marka jalan yang berlaku.


3. Berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan sabuk pengaman


Pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan mengangkut penumpang melebihi ketentuan. Sementara itu, pengemudi dan penumpang kendaraan yang dilengkapi sabuk pengaman wajib memperhatikan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.


4. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor


Orang tua diharapkan memberikan pengawasan kepada anak-anak dan tidak membiarkan mereka mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan hukum, termasuk ketentuan usia dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).


5. Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis


Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan menjadi salah satu sasaran perhatian. Masyarakat diimbau memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.


6. Balap liar dan berkendara di bawah pengaruh minuman keras


Aksi balap liar dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Demikian pula berkendara setelah mengonsumsi minuman keras karena dapat mengganggu kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan dan mengambil keputusan.


7. Menggunakan telepon genggam saat berkendara


Penggunaan telepon genggam ketika mengemudi dapat mengalihkan perhatian dari kondisi jalan. Pengendara diimbau mengutamakan konsentrasi dan berhenti di tempat aman apabila perlu menggunakan perangkat komunikasi.


Ketujuh sasaran tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas memerlukan kedisiplinan dan tanggung jawab bersama.


Pengendara Diminta Memeriksa Kelengkapan Kendaraan


Menjelang pelaksanaan operasi, masyarakat juga diimbau memastikan seluruh kelengkapan berkendara telah dipenuhi. Pengendara sepeda motor maupun mobil perlu memeriksa masa berlaku SIM dan STNK, kondisi kendaraan, serta perlengkapan keselamatan sebelum melakukan perjalanan.


Selain kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap batasan dan ketentuan berkendara juga penting diperhatikan. Pengendara diharapkan tidak menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta menghindari perilaku yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.


Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H., melalui imbauan dalam materi publikasi tersebut mengajak masyarakat untuk menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai kebutuhan dan budaya sehari-hari.


“Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan dan budaya. Ingat tretan, keselamatan adalah yang utama agar kita semua selamat sampai tujuan,” demikian imbauan yang tercantum dalam materi.


Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh pengguna jalan agar tidak memandang kepatuhan berlalu lintas semata-mata sebagai kewajiban ketika ada petugas, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan bersama.


Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama


Operasi Patuh Semeru 2026 diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Sampang mengenai pentingnya berkendara secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.


Partisipasi masyarakat diperlukan agar pesan keselamatan dapat diterapkan secara konsisten, baik saat perjalanan dekat maupun perjalanan jauh. Keluarga juga diharapkan saling mengingatkan mengenai penggunaan helm, sabuk pengaman, kelengkapan surat kendaraan, serta larangan menggunakan telepon genggam ketika berkendara.


Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Polres Sampang mengenai pelaksanaan operasi, termasuk ketentuan dan mekanisme penindakan yang berlaku.


Dengan meningkatnya kedisiplinan pengguna jalan, upaya membangun budaya tertib berlalu lintas diharapkan dapat berjalan lebih baik. Keselamatan bukan hanya tentang menghindari sanksi, melainkan juga menjaga diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan agar dapat sampai ke tujuan dengan selamat.



Tim Redaksi

Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update