- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Tahun Buron, DPO Kasus Pembunuhan Pamekasan Diciduk di Jember

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10/02/2026 09:51:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T02:54:23Z
Setelah empat tahun buron, Hariyanto (36), warga Dusun Bates/Kimbuk, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan sejak Maret 2022 akhirnya tertangkap. Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut dibekuk Tim Satreskrim Polres Pamekasan saat bersembunyi di Kabupaten Jember.


Pamekasan, Liputan12.com — Hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Hariyanto (36) akhirnya terhenti. Pria asal Kabupaten Sampang yang diburu terkait perkara dugaan pembunuhan di Pamekasan tersebut berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan di wilayah Jember.


Hariyanto merupakan warga Dusun Bates/Kimbuk, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia masuk daftar buronan Polres Pamekasan berdasarkan surat DPO Nomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.


Perkara yang menyeret namanya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Maret 2022.


Dalam perkara tersebut, Hariyanto disangkakan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana atau dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.


Penyidik menjeratnya dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.


Selama bertahun-tahun, keberadaan Hariyanto menjadi bagian dari pencarian aparat. Hingga akhirnya, informasi mengenai keberadaannya berhasil diperoleh petugas dan ditindaklanjuti dengan penangkapan di Jember.


Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Hariyanto. Namun, polisi masih merahasiakan detail lokasi serta kronologi penangkapan karena proses pengembangan perkara masih berlangsung.


“Ia benar sudah kami tangkap di Jember dan masih proses pengembangan,” kata AKP Yoyok Hardianto, Kamis (1/10/2026).


Pasca-penangkapan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Hariyanto. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta dugaan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Penangkapan setelah hampir empat tahun dalam status DPO menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang dilaporkan sejak Maret 2022. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai seluruh fakta dan alat bukti sebelum perkara tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya.


Catatan: Status Hariyanto dalam perkara ini tetap sebagai pihak yang disangkakan berdasarkan proses penyidikan. Pembuktian mengenai keterlibatan dan kesalahannya merupakan kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Penulis : Saladin

×
Berita Terbaru Update