- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jatim Beri Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Buruh dan Ojol Dapat Keringanan Khusus

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10/02/2026 11:23:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T04:23:37Z

 

Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Pemprov Jatim resmi kembali menggulirkan program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap II mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini tidak hanya membebaskan denda PKB dan BBNKB, tapi juga memberi diskon dan pembebasan tunggakan khusus bagi buruh, pengemudi ojek online, hingga warga kurang mampu yang terdata di DTSEN.


Surabaya, Liputan12.com – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.


Program tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, termasuk pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. Selain pembebasan denda, terdapat sejumlah skema keringanan yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.


Salah satunya berupa diskon 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh pemilik kendaraan roda dua dengan nilai PKB maksimal Rp500 ribu.


Keringanan juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk pemilik sepeda motor roda dua dengan PKB maksimal Rp500 ribu, tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2025 dan sebelumnya diberikan pembebasan sesuai ketentuan program.


Pengemudi ojek online (ojol) juga termasuk kelompok yang mendapatkan fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya beserta dendanya untuk kendaraan roda dua yang memenuhi ketentuan.


Selain itu, pembebasan juga berlaku bagi pemilik kendaraan roda tiga dengan PKB maksimal Rp500 ribu, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.


Tak hanya PKB, program tersebut juga memberikan pembebasan terhadap sanksi administratif PKB dan BBNKB, termasuk pembebasan tarif PKB progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.


Pemprov Jatim turut memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk keterlambatan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda untuk tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.


Ada Keringanan Dasar Pengenaan Pajak


Selain program pemutihan, Pemprov Jawa Timur juga memberikan keringanan dasar pengenaan pajak melalui Kepgub Nomor 100.3.3.1/261/013/2026.


Dalam kebijakan tersebut, dasar pengenaan PKB diberikan keringanan sebesar 24,7 persen, sedangkan dasar pengenaan BBNKB mendapat keringanan sebesar 37,25 persen.


Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.


Bagi masyarakat, termasuk warga Madura dan Kabupaten Sampang, program ini dapat dimanfaatkan selama periode yang telah ditentukan. Terutama bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dan memenuhi kriteria penerima keringanan.


Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Daring


Masyarakat juga tidak harus selalu datang dan mengantre di kantor Samsat. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, baik secara daring maupun luring.


Beberapa kanal pembayaran yang disebutkan antara lain e-Samsat, Tokopedia, GoPay, Shopee, Alfamart, Indomaret, Bank Jatim, dan Kantor Pos.


Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bapenda Jatim di 031-2957070, WhatsApp Center 08113057070, atau melalui email cs@bapenda.jatimprov.go.id.


Masyarakat diimbau memperhatikan persyaratan masing-masing program karena tidak semua kendaraan otomatis memperoleh seluruh bentuk pembebasan atau diskon. Program ini hanya berlaku selama 1 Oktober sampai 30 November 2026.



Liputan12.com – Kabar Jawa Timur, Dekat dengan Rakyat.

×
Berita Terbaru Update