- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pungutan PKL Rp350 Ribu per Siswa di SMKN 2 Kotabumi Disorot, Kadisdik Lampung Diminta Evaluasi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10/14/2026 04:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T09:16:29Z

 

Dugaan pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp350.000 per siswa di SMK Negeri 2 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan. Dengan jumlah peserta yang disebut mencapai 230 siswa, total dana yang diperkirakan terkumpul mencapai Rp80,5 juta. Persoalan ini mendorong desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dasar penetapan biaya, mekanisme pengumpulan, dan penggunaan dana tersebut. Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.


Lampung Utara, Liputan12.com — Dugaan pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp350.000 per siswa di SMK Negeri 2 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan. Pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung hingga Inspektorat dan aparat penegak hukum, diminta menelusuri dasar penetapan biaya tersebut serta memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam informasi yang dihimpun tim media, pungutan tersebut disebut dibebankan kepada siswa yang mengikuti kegiatan PKL. Apabila jumlah peserta mencapai 230 siswa dan seluruhnya dikenai biaya sebesar Rp350.000, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp80.500.000.


Namun, jumlah peserta, realisasi pembayaran, penggunaan dana, serta pihak yang menetapkan dan menerima uang tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan para pihak terkait.


Siswa Mengaku Membayar Rp350 Ribu


Dugaan tersebut mencuat setelah tim media meminta keterangan kepada dua siswi yang disebut sedang menjalani kegiatan PKL. Keduanya meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan dalam pemberitaan ini disebut sebagai Bunga dan Melati.


Menurut keterangan kedua siswi tersebut, biaya PKL yang dibebankan kepada peserta mencapai Rp350.000 per orang. Mereka juga menyebut fasilitas yang diterima dari sekolah berupa kartu identitas atau KTA siswa serta buku jurnal kegiatan PKL.


“Kami PKL dari SMK Negeri 2 Kotabumi. Kami dikenakan biaya sebesar Rp350.000. Fasilitas yang diberikan berupa satu kartu identitas siswa dan satu buku jurnal,” demikian keterangan yang disampaikan kedua siswi tersebut kepada tim media.


Keterangan itu menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditindaklanjuti. Untuk mendapatkan gambaran utuh, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rincian kebutuhan PKL, komponen pembiayaan, bukti pembayaran, serta penjelasan pihak sekolah mengenai fasilitas dan layanan lain yang mungkin diberikan kepada peserta.


Nilai pungutan dan jenis fasilitas yang diterima siswa tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penyimpangan. Penilaian harus didasarkan pada aturan yang berlaku, mekanisme penetapan biaya, sifat pembayaran, serta bukti penggunaan anggaran.


Pembiayaan PKL Perlu Mengacu pada Ketentuan


Praktik Kerja Lapangan merupakan bagian penting dari pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan. Melalui kegiatan tersebut, siswa memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja, mengembangkan keterampilan sesuai kompetensi keahlian, serta memahami budaya dan standar kerja di lingkungan industri.


Karena merupakan bagian dari proses pendidikan, pembiayaan PKL perlu direncanakan secara transparan dan disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan anggaran pendidikan. Sekolah juga perlu menjelaskan sumber pendanaan dan komponen biaya yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua atau wali murid.


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur peran komite dalam penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Ketentuan tersebut membedakan sumbangan dari pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, sedangkan pungutan memiliki sifat wajib dan mengikat sesuai karakteristik yang diatur dalam ketentuan terkait.


Oleh sebab itu, apabila pembayaran PKL di SMKN 2 Kotabumi benar-benar ditetapkan dengan nominal tertentu dan diwajibkan kepada setiap siswa, mekanisme serta dasar hukumnya perlu diperiksa secara cermat oleh instansi berwenang.


Penelusuran juga perlu mencakup aturan teknis pembiayaan pendidikan yang berlaku pada tahun anggaran terkait. Ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk komponen pembiayaan kegiatan PKL, harus merujuk pada regulasi yang berlaku untuk periode tersebut.


Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dinilai hanya dari nominal yang dibayarkan siswa. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pembiayaan telah direncanakan dalam anggaran sekolah, apakah terdapat pengeluaran yang sah, dan apakah mekanisme pengumpulan dana sesuai dengan ketentuan.


Penggunaan Anggaran Sekolah Perlu Diklarifikasi


Tim media juga mencantumkan informasi mengenai anggaran kegiatan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.


Dalam informasi tersebut disebutkan angka Rp67.986.600 pada tahap pertama dan Rp18.666.800 pada tahap kedua tahun 2025. Akan tetapi, dokumen sumber, rincian alokasi, realisasi, serta hubungan anggaran tersebut dengan kegiatan PKL yang dipersoalkan belum dijelaskan secara lengkap.


Karena itu, angka-angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran resmi sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.


Jika ditemukan perbedaan antara anggaran yang tersedia dan biaya yang dibebankan kepada siswa, instansi pemeriksa dapat menelusuri apakah terdapat komponen kegiatan yang belum terakomodasi, bagaimana keputusan pembiayaan dibuat, dan apakah penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.


Kadisdik dan Inspektorat Diminta Menindaklanjuti


Sorotan terhadap dugaan pembiayaan PKL tersebut turut mengarah kepada Hamron Roiya, S.Pd., M.M., yang dalam informasi tim media disebut menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Kotabumi sekaligus Ketua MKKS SMK di Kabupaten Lampung Utara.


Tim media meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.


Inspektorat Provinsi Lampung juga diminta menelaah aspek administrasi dan pengelolaan keuangan apabila terdapat dasar pemeriksaan yang memadai. Sementara itu, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang cukup.


Langkah pemeriksaan diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan hak siswa dan orang tua terlindungi. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian kepada pihak sekolah.


Dugaan Pernyataan Bernada Ancaman Perlu Dikonfirmasi


Dalam bahan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, tim media menyebut adanya percakapan dengan Hamron Roiya di ruang tunggu dekat ruang kerjanya pada Kamis, 7 Oktober 2026. Dalam keterangan tersebut, Hamron diklaim mengucapkan kalimat, “Kalau kalian sampai menerbitkan berita ini kita perang takaran nya.”


Pernyataan itu masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan. Redaksi juga perlu memeriksa ketepatan tanggal, konteks percakapan, serta ketersediaan rekaman atau saksi yang dapat menguatkan keterangan tersebut.


Apabila pernyataan itu benar disampaikan, konteks dan maksudnya perlu dijelaskan secara berimbang. Upaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik profesional, terutama ketika berita menyangkut dugaan pelanggaran dan kepentingan publik.


Sekolah Diberi Ruang untuk Memberikan Klarifikasi


Hingga naskah ini disusun berdasarkan bahan yang diterima redaksi, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SMKN 2 Kotabumi mengenai dasar penetapan biaya PKL Rp350.000 per siswa, jumlah peserta yang membayar, rincian penggunaan dana, maupun tanggapan atas pernyataan yang dikaitkan dengan kepala sekolah.


Redaksi perlu meminta klarifikasi langsung kepada Hamron Roiya serta mengonfirmasi data kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan pihak terkait lainnya. Jawaban resmi dan dokumen pendukung perlu dimuat secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.


Persoalan pembiayaan pendidikan perlu ditangani melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata asumsi, sementara pihak yang diberitakan berhak memberikan penjelasan.


Tim media berharap instansi berwenang dapat menelusuri persoalan ini secara objektif demi menjaga tata kelola pendidikan, melindungi kepentingan siswa dan orang tua, serta memastikan pelaksanaan PKL berjalan sesuai ketentuan.




(Laporan Tim Redaksi Liputan12.com)

×
Berita Terbaru Update