Lamongan, Liputan12.com — Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu kini menjadi sorotan di Kabupaten Lamongan. Kali ini, dugaan pengumpulan kembali dana bantuan pendidikan tersebut mencuat di lingkungan SDN Baturono, Kecamatan Sukodadi.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Harmoni Jiwa Mandiri (LSM HJM) mengaku menerima pengaduan dari sejumlah wali murid yang mempertanyakan dugaan pemotongan atau penarikan kembali dana PIP setelah pencairan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukodadi.
Ketua Umum LSM HJM, Sukadi, S.H., bersama jajaran pengurus, termasuk Sulikan dan Kabid Hukum dan HAM HJM, Sudhekan, S.H., menyatakan telah menindaklanjuti keluhan para wali murid dengan melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.
Menurut Sukadi, aduan yang diterima lembaganya berasal dari belasan wali murid. Mereka mengaku keberatan karena dana bantuan pendidikan yang telah dicairkan diduga tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Alur Pencairan Dana Menjadi Sorotan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun LSM HJM, proses pencairan dana PIP awalnya dilakukan oleh wali murid dengan mendampingi anak-anak mereka ke BRI Unit Sukodadi.
Namun, setelah dana dicairkan, para wali murid diduga diarahkan untuk menyerahkan kembali sejumlah uang kepada oknum guru tertentu di lingkungan sekolah.
Pola tersebut menjadi salah satu poin yang kini dipersoalkan LSM HJM. Sebab, bantuan PIP pada prinsipnya ditujukan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan peserta didik, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan program dan tidak boleh dialihkan melalui pungutan atau pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum.
Sukadi mengungkapkan bahwa sejumlah wali murid merasa berada dalam posisi sulit ketika menghadapi dugaan mekanisme pengumpulan uang tersebut.
"Para wali murid menyampaikan keberatan karena setelah mencairkan dana dari bank, mereka justru diarahkan untuk menyerahkan kembali uang tersebut kepada oknum guru. Ini harus diperjelas. Siapa yang menginstruksikan, berapa nominal yang dikumpulkan, atas dasar apa, dan ke mana aliran uang tersebut," ungkap Sukadi.
LSM HJM menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui penjelasan lisan. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana yang diduga dikumpulkan kembali.
Dalih Kebutuhan Sekolah Perlu Dibuktikan Secara Transparan
Dalam upaya memperoleh penjelasan, LSM HJM sebelumnya mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak SDN Baturono.
Menurut keterangan Sukadi, pihak kepala sekolah sempat menyampaikan bahwa pengumpulan kembali dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan siswa dan kepentingan sekolah yang belum terakomodasi anggaran lainnya.
Akan tetapi, alasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar mengenai legalitas pengumpulan dana bantuan pendidikan.
LSM HJM mempertanyakan apakah terdapat persetujuan sukarela dari wali murid, dasar administrasi yang jelas, rincian penggunaan dana, serta bukti pertanggungjawaban atas uang yang diduga dikumpulkan.
Apabila benar terdapat pengumpulan dana PIP, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme dan peruntukannya. Terlebih, bantuan tersebut merupakan hak penerima manfaat yang harus digunakan sesuai ketentuan pemerintah.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang dapat merugikan siswa dan keluarganya.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides), media ini berupaya menghubungi Kepala SDN Baturono melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai dugaan pengumpulan kembali dana PIP tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Dengan demikian, keterangan mengenai alasan pengumpulan dana, jumlah uang yang diduga diserahkan, pihak yang menginstruksikan, serta mekanisme penggunaannya masih memerlukan penjelasan langsung dari pihak sekolah.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala sekolah maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
LSM HJM Desak Dinas Pendidikan dan APH Turun Tangan
LSM HJM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak siswa penerima PIP tidak dirugikan.
Sukadi bersama jajaran lembaganya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan profesional.
Mereka mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap:
* Data siswa penerima bantuan PIP di SDN Baturono.
* Bukti pencairan dana melalui bank penyalur.
* Keterangan wali murid terkait dugaan penyerahan kembali uang.
* Pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan pengumpulan dana.
* Bukti administrasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang.
* Ada atau tidaknya kerugian yang dialami penerima manfaat.
LSM HJM juga meminta agar wali murid yang menyampaikan pengaduan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.
"Jangan sampai bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu justru tidak dapat dinikmati sebagaimana mestinya. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Jika memang ada dana yang tidak semestinya dipotong, hak siswa harus dikembalikan," tegas Sukadi.
Jangan Biarkan Bantuan Pendidikan Kehilangan Tujuannya
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dan membantu peserta didik dari keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya harus ditangani secara transparan, mulai dari proses pencairan hingga penggunaan bantuan.
Persoalan di SDN Baturono kini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan sektor pendidikan di Kabupaten Lamongan. Publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar pembenaran tanpa disertai bukti administrasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan juga harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar penanganan perkara berjalan objektif dan tidak mendahului proses hukum.
LSM HJM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai penggunaan dana dan terpenuhinya hak para siswa penerima manfaat.
(Ther/Redaksi Liputan12.com)

