BANDUNG BARAT - liputan12.com - Kinerja dan tata kelola pemerintahan Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah diterpa isu tak sedap dan menuai kontroversi. Hal ini mengemuka setelah perwakilan dua Ketua RW setempat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melayangkan pengaduan terkait pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) serta pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi ketidaktransparanan dalam forum keputusan desa dan tata kelola keuangan memicu polemik internal hingga mengundang perhatian publik lokal.
Tak hanya masalah tata kelola anggaran dan musyawarah, situasi kian memanas seiring beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan pemberian amplop oleh oknum Kepala Desa kepada seorang oknum wartawan. Praktik semacam ini dinilai mencederai marwah profesi jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip transparansi publik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melihat rentetan persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi, didesak untuk segera turun tangan dan menyikapi dugaan pelanggaran ini secara tegas.
Desakan publik dan warga semakin menguat mengingat sosok Kepala Desa Cihanjuang, H. Gagan Wirahma, S.IP, juga mengemban amanat organisasi sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) KBB. Sebagai pengurus organisasi kepala desa, beliau diharapkan menjadi teladan (role model) dalam menerapkan prinsip clean governance dan integritas pemerintahan, bukan justru mempertontonkan praktik yang mencederai etika kepemimpinan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Kepala Desa Cihanjuang maupun instansi dinas terkait atas aduan dan tuduhan yang berkembang. Redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi guna mendapatkan perimbangan berita.
Penulis : Redaksi
