- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Berawal dari Aduan Warga, Polres Labuhanbatu Selatan Gerebek Pondok di Kebun Sawit, Sabu 3,84 Gram Diamankan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10/17/2026 05:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T10:29:03Z
Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama sejumlah pihak berada di lokasi penggerebekan sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit, Dusun Simandiangin, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DHL alias Danil dan menyita barang bukti berupa satu paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,84 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Perkara tersebut masih harus diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Foto: Dokumentasi kegiatan / Liputan12.com.


Dumas Presisi Ditindaklanjuti, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba di Sungai Kanan


Labuhanbatu Selatan, Liputan12.com – Laporan masyarakat melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dengan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.


Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DHL alias Danil dari sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit, Dusun Simandiangin, Desa Sabungan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,84 gram.


Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan masyarakat.



Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, disebut memerintahkan Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti informasi dan melakukan langkah penegakan hukum sesuai prosedur.


Polisi Curigai Aktivitas di Pondok Perkebunan


Dalam proses penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Di tempat tersebut, polisi mencurigai sebuah pondok yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.


Menurut keterangan dalam materi yang diterima redaksi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di dalam pondok dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Pria tersebut disebut sedang menggenggam sesuatu menggunakan tangan kanannya.


Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial DHL alias Danil. Pemeriksaan terhadap pria tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan.


Dari genggaman tangan kanannya, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.


Selain paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,84 gram, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, dua pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna hijau.


Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu diteliti lebih lanjut dalam proses penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani.


Laporan Warga Menjadi Pintu Masuk Penyelidikan


Penindakan ini memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkotika, termasuk di lokasi yang relatif tersembunyi seperti pondok di tengah perkebunan.


Dalam materi keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Danil disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Meski demikian, pengakuan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan awal yang harus diuji dan didukung alat bukti sesuai ketentuan hukum.


Demikian pula, temuan paket yang diduga sabu, timbangan elektrik, dan perlengkapan lainnya belum dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang mungkin disangkakan. Penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta proses peradilan yang berlaku.


Hingga informasi ini disusun, materi yang diterima redaksi belum memuat keterangan terperinci mengenai hasil uji laboratorium terhadap barang yang disita, pasal yang secara resmi disangkakan, maupun perkembangan penanganan perkara setelah pengamanan dilakukan.


Polres Imbau Warga Tidak Ragu Melapor


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Wilson Manahan Panjaitan, sebagaimana dikutip dalam materi pemberitaan, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika.


Ia menyampaikan bahwa informasi warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, termasuk terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pedesaan dan kawasan perkebunan.


Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Warga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang membutuhkan perhatian kepolisian.


Meski demikian, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.


Proses Hukum Tetap Harus Transparan


Pengungkapan dugaan kasus narkotika di Dusun Simandiangin menjadi perhatian karena berawal dari pengaduan warga yang merasa terganggu oleh dugaan aktivitas peredaran barang terlarang di lingkungan mereka.


Tindak lanjut terhadap laporan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pengaduan kepolisian. Namun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum.


Publik masih perlu memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan barang bukti, status hukum DHL alias Danil, serta langkah penyidikan selanjutnya dari pihak kepolisian.


Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Pria yang diamankan dalam operasi tersebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Liputan12.com akan mengedepankan informasi yang terverifikasi, mengutamakan kepentingan publik, serta menjaga keseimbangan pemberitaan dalam mengikuti perkembangan penanganan perkara ini.




Rnl

×
Berita Terbaru Update