- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

TNI-Polri Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Asal Sampang Diciduk

Selasa, 08 September 2026 | 9/08/2026 07:43:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T00:43:19Z
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu menggagalkan peredaran 4.000 gram sabu jaringan internasional Malaysia-Lampung di depan GOR Desa Janji, Sabtu (5/9/2026).


Labuhanbatu, Liputan12.com – Sinergi aparat TNI dan Polri di Kabupaten Labuhanbatu kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menggagalkan pengiriman 4 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (7/9/2026).


Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa paket besar narkotika dengan menumpang bus penumpang dari arah Medan menuju wilayah tertentu.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu. Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, Kapten Inf Aswin, selanjutnya melaporkan informasi tersebut kepada Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P.


Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengantisipasi pergerakan terduga kurir.


Dari hasil koordinasi tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu membentuk dua tim gabungan. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pencegatan terhadap bus yang dicurigai membawa jaringan distribusi narkotika tersebut.


Upaya pencegatan akhirnya dilakukan di Jalinsum depan GOR Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Petugas menghentikan bus penumpang yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang berinisial MR (26), warga Sampang, Madura, Jawa Timur.


Kecurigaan petugas semakin menguat hingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan MR. Dari sebuah tas punggung berwarna hijau milik tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut diketahui merupakan sabu dengan berat keseluruhan mencapai 4 kilogram.


Temuan itu sontak menggagalkan dugaan upaya pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui jalur darat di wilayah Labuhanbatu.


Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Sabu itu kemudian dibawa menuju wilayah Indonesia dan rencananya akan dikirim ke Lampung untuk diedarkan.


Dengan demikian, kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan peran MR sebagai kurir, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi narkotika lintas wilayah yang terhubung dengan jalur internasional.


Selain empat kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, satu unit telepon genggam merek Realme serta kartu identitas milik tersangka.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang cepat antara jajaran TNI dan Polri serta dukungan informasi masyarakat.


Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.


«“Kami bersama Kapolres Labuhanbatu tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kodim 0209/LB. Keberhasilan menggagalkan 4 kilogram sabu jaringan internasional ini adalah bukti nyata sinergi tanpa batas antara TNI dan Polri demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusifitas Labuhanbatu,” tegasnya.»


Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pihak, terutama dalam mengantisipasi jalur-jalur yang berpotensi digunakan sebagai lintasan distribusi narkotika antardaerah.


Kapolres Labuhanbatu juga menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta kegiatan penindakan di sejumlah jalur darat yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika lintas daerah maupun jaringan internasional.


Pengungkapan empat kilogram sabu tersebut menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika agar tidak menjadikan Labuhanbatu sebagai wilayah transit maupun jalur distribusi barang haram.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang diterapkan.



Reporter: Rnl

Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update