- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Anak Diamankan Polres Sampang Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di SMP Camplong

Kamis, 10 September 2026 | 9/10/2026 04:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T09:34:15Z
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Camplong. Tiga anak yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Sampang, Liputan12.com — Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang anak di salah satu SMP di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi Polres Sampang tertanggal 10 September 2026, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di toilet sekolah, dengan korban seorang siswi berusia 13 tahun. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Ketiga anak yang diamankan kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pemberitaan ini, identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum sengaja tidak disebutkan demi perlindungan anak dan mencegah dampak sosial maupun psikologis lebih lanjut.


Imbauan Bersama: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Perundungan

Peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar pengawasan dan perlindungan terhadap anak terus diperkuat, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Sekolah diharapkan memastikan lingkungan belajar yang aman, memperkuat pengawasan pada area yang minim pengawasan, serta membuka ruang pelaporan yang aman bagi siswa yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan. Para orang tua juga diharapkan membangun komunikasi terbuka dengan anak sehingga mereka merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi persoalan. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi yang dapat mengarah pada pengenalan korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak penting dilakukan agar proses penanganan perkara tidak justru menimbulkan trauma, stigma, atau perundungan baru. Jika membutuhkan pendampingan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan unit pelayanan terkait, termasuk PPA Polres Sampang, DP3AKB Kabupaten Sampang, maupun layanan SAPA 129.



Saladin
×
Berita Terbaru Update