- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan

Rabu, 16 September 2026 | 9/16/2026 10:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T15:06:39Z
Sindikat pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas wilayah yang telah mengedarkan sekitar 500 lembar SIM palsu di Provinsi Riau akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Siak. Delapan tersangka diamankan, satu orang masih buron.


Siak, Liputan12.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap jaringan dugaan pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa blangko SIM, SIM yang diduga palsu, perangkat elektronik, hingga kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.



Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H.


Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM yang diduga palsu di wilayah hukum Polres Siak. Sementara itu, sekitar 500 lembar SIM serupa disebut telah tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.


Pengungkapan ini juga mengungkap dugaan adanya pembagian peran dalam jaringan tersebut, mulai dari penyedia blangko, pengedit data dan foto, pencetak, pemasar melalui media sosial, hingga kurir yang mengantarkan SIM kepada pemesan.


Ditawarkan Melalui WhatsApp dan Facebook


Polisi menyebut modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan maupun status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta perantara dari orang ke orang.


Dalam penawaran tersebut, para pelaku diduga menawarkan berbagai jenis SIM dengan tarif berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tarif yang ditawarkan antara lain SIM A sebesar Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM BII Umum Rp1,7 juta.


Untuk membuat SIM yang diduga palsu, pemesan diminta mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data identitas dan foto tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu.


Pelaku juga diduga membuat kode QR yang ditempatkan pada SIM. Menurut keterangan polisi, kode tersebut ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM beserta tampilan yang menyerupai informasi dari sistem Korlantas Polri.


Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker transparan dengan ukuran yang disesuaikan dengan kartu SIM, yakni sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter.


Hasil cetakan tersebut selanjutnya diduga ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari data identitas pemilik sebelumnya.


Pembagian Peran Para Tersangka


Polisi mengungkap sejumlah peran yang diduga dijalankan masing-masing tersangka.


A alias DG (43) diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Polisi menyebut material tersebut diperoleh dengan cara mencuri dari gudang arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.


H alias U (28) diduga menjadi perantara yang membeli blangko dari A dan kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150.000 per lembar.


HS (28) dan MAP (27) diduga berperan sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, sekaligus memasarkan jasa tersebut melalui Marketplace Facebook.


Sementara R alias K, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM yang diduga palsu.


Selanjutnya, SWL (30) dan RNF (23) diduga berperan sebagai pemasar aktif dengan menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp.


Sedangkan AY (35) dan TR (28) diduga bertugas sebagai pengantar atau kurir SIM kepada para pemesan.


Berawal dari Laporan Masyarakat


Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.


Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.


Sekitar pukul 10.58 WIB di Dusun Wonosalam, Kecamatan Dayun, petugas mengamankan SWL yang diduga hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan dengan nilai transaksi Rp650.000.


Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok SIM tersebut.


Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke Kota Pekanbaru. Polisi kemudian mengamankan R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta tiga lembar SIM yang diduga palsu.


Polisi Gunakan Teknik Delivery Control


Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas melakukan teknik penyelidikan dengan metode delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.


Dalam kegiatan tersebut, polisi menghentikan AY, seorang pengemudi ojek daring, yang diduga membawa dua lembar SIM untuk memenuhi pesanan.


Pengembangan penyelidikan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan H alias U di depan Masjid Ubudiyah, Jalan Pesisir.


Sehari kemudian, Minggu (30/8/2026), polisi melakukan penggerebekan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS. Polisi juga mengamankan MAP dan TR yang disebut tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit.


Berdasarkan keterangan penyidik, salah satu tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.


Pemasok Utama Ditangkap


Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, polisi akhirnya mengamankan A alias Agustam pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.


Tersangka diamankan saat diduga bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 48 lembar blangko SIM yang disebut siap didaur ulang, puluhan lembar SIM yang diduga palsu atas nama sejumlah pemesan, serta berbagai peralatan elektronik.


Barang bukti elektronik yang diamankan meliputi satu unit komputer dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP, satu unit printer Epson L3210, serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.


Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor, serta uang tunai yang disebut berkaitan dengan transaksi.


Satu Tersangka Masih Diburu


Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.


Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun, sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik.


Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R alias K, yang menurut polisi diduga memiliki peran dalam proses pengeditan dan pembuatan SIM yang diduga palsu.


Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur cepat atau tanpa mengikuti prosedur resmi, karena selain berpotensi merugikan masyarakat, penggunaan dokumen yang diduga palsu dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.



Laporan: Sulimanto

×
Berita Terbaru Update