Labuhanbatu, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RR alias Riky (22), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 9,51 gram bruto.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
RR diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pria inisial RR alias Riky. Dari tangannya kita amankan delapan paket yang diduga sabu dengan berat 9,51 gram,” ujar IPDA R. Situngkir.
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni delapan bungkus plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat 9,51 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok kosong, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut RR mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali.
Kepada petugas, RR juga menyebut bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Bobi”, yang disebut berdomisili di wilayah Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu.
Polisi selanjutnya membawa RR beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara ini, RR diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan status serta keterlibatan tersangka akan dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.
(Rnl)
